Berita Selebriti
'Mohon Maaf Atas Kekurangan Saya', Pesa Nurul Qomar ke Jarwo Kwat Sebelum Serahkan Diri ke Kejaksaan
Jarwo pun membacakan pesan dari Qomar yang mengabarkan bahwa dirinya dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Brebes diantar keluarga besarnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Brebes karena terbukti melakukan pelanggaran pemalsuam dokumen SKL S2 dan S3 untuk keperluan menjadi rektor.
Nurul Qomar divonis 2 tahun penjara atas hal tersebut, dan rencananya pihak kuasa hukum Nurul Qomar akan melakukan upaya PK atau Peninjauan Kembali.
Jarwo Kwat selaku ketua umum dari Persatuan Seniman Komedia Indonesia (Paski) mengaku sempat mendapat pesan Whatsapp dari Nurul Qomar.
Pesan itu ia terima beberapa jam sebelum Nurul Qomar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Brebes terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus.
Jarwo pun membacakan pesan dari Qomar yang mengabarkan bahwa dirinya dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Brebes diantar keluarga besarnya.
"Ini kata beliau 'Assalamualaikum, salam humor indonesia. Kepada yth ketua umum paski dan jajarannya serta seniman pelawak Indonesia dengan hormat dan mohon izin saat ini Rabu 19 Agustus 2020 saya sedang diantar keluarga ke Kejakasaan Negeri Brebes untuk memenuhi surat panggilan resmi untuk eksekusi hukuman penjara di Lapas Brebes sesuai keputusan dan ketetapan Mahkaman Agung RI. Mohon maaf atas kekurangan pada diri saya. Wassalamualaikum. Tertanda Haji Qomar' seperti itu pesan beliau," ujar Jarwo.
Sebagai ketua Paski, Jarwo Kwat merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan pesan dari Nurul Qomar kepada teman-teman sesama komedian dan awak media.

Ia juga menyampaikan dukungan moril untuk Nurul Qomar yang taat dan mematuhi hukum dengan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Brebes.
"Nah itu saya tau dari situ. Karena ditujukan ke Paski saya kirim WA ke grup Paski. Dan di situ pada prihatin, memberikan support kepada haji Qomar supaya lebih kuat dan diberi kesehatan menjalaninya," ujar Jarwo Kwat.
"Terlepas dari hukum yang mana qomar adalah anggota Paski saya sebagai ketua umum juga merasa tanggung jawab. Kami semua mendukung Haji Qomar artinya sebagai warga negara yang baik yanh taat hukum Qomar menjalani hukuman itu," ucapnya.
Derry Sudarisman Sedih
Komedian Derry Sudarisman, personel Empat Sekawan mengaku pritahatin dan sedih saat melihat sehabatnya, Nurul Qomar diborgol saat dibawa ke Lapas Brebes atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL).
Menurutnya, rekan sesama group Empat Sekawan itu bukanlah penjahat korupsi yang menggelapkan uang triliunan rupiah, sehingga tak perlu dilakukan pemborgolan.
"Mas Qomar itu bukan penjahat yang korupsi uang negara miliaran, trilunan. Mas Qomar itu seorang komedian, ustaz, dosen. Jadi secara etika dia orang baik-baik, bukan penjahat," jelasnya.
Menurutnya pengawalan dan pemborgolan pada sahabatnya itu agak berlebihan.
Derry merasa Nurul Qomar tak akan lari kemana-mana bila tak diborgol sekalipun.

"Jadi agak berlebihan kalau diborgol seperti itu, mau lari kemana sih dia. Sementara dengan ya saya nggak perlu jelaskan perbedaan dengan lainnya begitu dikawal dan dilayani dengan baik. Jadi itu aja sih saya prihatin," ujarnya..
Komedian Nurul Qomar terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu. Qomar pun atas kesadaran pribadi datang ke kejaksaan negeri Brebes untuk memenuhi panggilan.
Memakai rompi tahanan dan lengan di Borgol, Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada Rabu (19/8/2020) pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes.

Menyerahkan Diri, Bukan Dijemput Paksa
Derry Sudarsiman pun membeberkan bagaimana kronologi Nurul Qomar diamankan di Lapas Brebes pada Rabu (19/8/2020).
Derry juga mencoba meluruskan pemberitaan tentang sahabatnya itu yang menuding Qomar membuat Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.
Ia juga mengatakan dalam upaya mencari keadilan, Nurul Qomar sempat berusaha untuk meminta cek dokumen SKL yang disebut dibuat olehnya di laboratorium forensik.
"Saya hanya meluruskan berita-berita kurang tepat. Sebenernya bukan memalsukan ijazah tapi surat keterangan lulus yang pak Qomar menyebut tak pernah membuat surat tersebut," kata Derry Empat Sekawan saat ditemui di kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2020).
"Kenapa sampai ke tingkat banding MA karena beliau tidak terima itu. Qomar dan pengacaranya meminta supaya ada pembuktian di laboratorium forensik soal surat itu asli atau palsu tapi itu tidak dilakukan," bebernya.
Derry juga menjelaskan perjalanan proses hukum sahabatnya itu hingga sampai melakukan kasasi di Mahakamah Agung RI.

"Kalau ada pemberitaan bahwa mas Qomar ditangkap itu yang pertama di Pengadilan Negeri dijatuhi hukuman 1,5 tahun tapi tidak terima lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jateng di sana malah tambah jadi 2 tahun," jelasnya.
"Kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Karena ditolak maka kejaksaan brebes mengeksekusi itu. Dan dilayangkan ke haji Qomar tanggal 19 Agustus jam 10 malam mas Qomar harus menjalani eksekusi itu tapi karena di Jakarta kejaksaan memberi keringanan," tuturnya.
Derry menegaskan bahwa Nurul Qomar bukan dijemput paksa oleh pihak kepolisian melainkan hadir menyerahkan diri ke kejaksaan Brebes dengan kesadaran diri.
"Jadi mas Qomar bukan diambil paksa tapi datang dengan kesadaran sendiri memenuhi panggilan kejaksaan Brebes," tegas Derry.
Nurul Qomar saat ini harus mendekam di Lapas Brebes karena terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen S2 dan S3 untuk keperluan menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Qomar dilaporkan oleh pemilik Yayasan yang merasa dibohongi dan ditipu oleh Qomar lantaran menggunakan dokumen palsu untuk keperlua menjadi rektor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Menyerahkan Diri ke Kejaksaan, Nurul Qomar Kirim Whatsapp Pada Jarwo Kwat, Ini Isinya dan Sedih Lihat Nurul Qomar Diborgol, Derry Empat Sekawan: Dia Bukan Penjahat yang