Pilkada Serentak 2020

Hasil Coklit Ada 484 Ribu Pemilih di Sumsel Tidak Penuhi Syarat, Terbanyak di OKU

Jumlah tersebut tersebar di 7 Kabupaten se Sumsel, yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Kantor KPU Sumsel di Jakabaring, Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel mengungkapkan, pasca proses pencocokan data pemilih (coklit) yang dilakukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) pada 25 Juli hingga 13 Agustus, terdapat 484.136 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) lagi, untuk menggunakan hak pilihnya.

Jumlah tersebut tersebar di 7 Kabupaten se Sumsel, yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang

Menurut komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hendri Alma Wijaya, pemilih TMS itu terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebanyak 94.469 pemilih.

Kemudian OKU Timur sebanyak 87.396, lalu Musi Rawas (Mura) 83.682 pemilih, OKU Selatan 72.885, Musi Rawas Utara (Muratara) 69.603, Ogan Ilir (OI) sebanyak 47.392, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak 28.709 pemilih.

"Pemilih TMS itu disebabkan beberapa hal, seperti perubahan status dari sipil jadi anggota TNI/ Polri, meninggal dunia, hingga pindah domisili," kata Hendri, Jumat (21/8/2020).

Diungkapkan Hendri, dengan faktor itu, maka masyarakat yang selama memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu 2019 lalu, terpaksa hilang hak pilihnya pada Pilkada di 7 Kabupaten se Sumsel itu.

Selain itu dijelaskan Hendri, berdasarkan hasil coklit yang dilaporkan 7 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada ke Kabupaten Sumsel, terdapat juga pemilih yang belum melakukan perekaman eKTP sebanyak 31.777, kecuali di Kabupaten Mura.

"Yang tidak terekam itu rata- rata didominasi oleh pemilih pemula. Dimana pemilih pemula ini sesuai data DP4 dari Kemendagri itu, orang yang berusia 17 tahun pada saat 9 Desember nanti.
Tentu mereka ini belum punya KTP semua, dan kalau soal merekam datu itu harus usia 17 tahun dan sudah wilayah dukcapil setempat," ucapnya, seraya coklit yang dilakukan PPDP sudah 100 persen.

Ditambahkan Hendri, meski mereka belum memiliki KTP saat ini hal itu tidak menjadi masalah, asalkan mereka sudah dilakukan pendataan oleh petugas PPDP setempat.

"Mereka tentunya punya KK atau dokumen kependudukannya laij. Jika usia sudah 17 tahun dan telah dicoklit benar maka kita daftarkan sebagai pemilih. Nanti mekanisme ia memilih nanti, karena sudah terdaftar maka cukup undangan dari TPS atau KPPS, tidak perlu menunjukkan KTP," tandasnya.

Dari hasil coklit PPDP, jumlah pemilih DPTHP-3 di 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 sebanyak 1.927.396.

Dimana pemilih terbanyak di OKU Timur dengan 487.124 pemilih yang tersebar di 2.178 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 312 Desa/ Kelurahan di 20 Kecamatan yang ada.

Mura 289.544 pemilih dari 1.168 TPS di 199 Desa/ Kelurahan di 14 Kecamatan yang ada. OI terdapat 288.973 pemilih di 1.172 TPS dari 241 Desa/Kelurahan di 16 Kecamatan.

Kemudian OKU Selatan terdapat 269.099 pemilih di 1.273 TPS dari 259 Desa/ Kelurahan di 19 Kecamatan. OKU terdapat 258.062 pemilih dari 1.243 TPS di 157 Kelurahan/Desa di 13 Kecamatan.

Kabupaten Muratara terdapat 148.678 pemilih dari 660 TPS di 89 Desa/ Kelurahan di 7 Kecamatan, terakhir Kabupaten PALI sebanyak 148.678 pemilih di 589 TPS di 71 Desa/ Kelurahan dari 5 Kecamatan yang ada.

"Jumlah data pemilih itu masih terus dilakukan perbaikan hingga pemenetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Jika dibanding pada pemilu 2019 lalu totalnya ada 1.873.056 pemilih, jadi ada kenaikan sekitar 54 ribuan pemilih dibanding data pemilih dalam AKWK pilkada 2020 ssbanyak 1.927.396 pemilih," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved