Empat Hari Lagi BLT 600 Ribu Cair Untuk 15,7 Juta Karyawan Swasta dan Non PNS

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian BLT untuk karyawan akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian BLT untuk karyawan akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.

Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menegaskan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut menggunakan anggaran negara.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujarnya dalam konfrensi pers virtual , Jumat (21/8/2020).

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.

Artinya, tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali sebesar Rp 1,2 juta.

Agus menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan validasi rekening data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek.

Selain validasi yang dilakukan BPJamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat.

Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Lebih lanjut kata Agus, BPJamsostek melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggaran Bukan Berasal dari Dana Peserta

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved