Berita OKU Selatan
PNS OKU Selatan Harap Bersabar, Gaji 13 Ditargetkan Cair Sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan pembayaran gaji 13 dalam beberapa hari ke depan
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten OKU Selatan harus bersabar karena gaji 13 belum juga cair.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menargetkan pembayaran gaji 13 dalam beberapa hari ke depan.
Bahkan Pemda menggelontorkan total anggran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran gaji tesebut senilai Rp 20. 943.450.750.
"Alhamdulillah, untuk gaji tiga belas pembayaranya tepat waktu,"ujar kepala BPKAD OKU Selatan M Rahmatullah, Rabu (12/8/2020).
Disampaikan Rahmat, pembayaran gaji 13 tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 07 Agustus 2020.
• Akhir Bulan Ini Jadwal Pencairan Subsidi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta
"Pemberian gaji ketiga belas ini diberikan kepada seluruh PNS dan seluruh Eselon II di daerah. terkecuali Kepala Daerah Wakil Bupati dan seluruh Anggota DPRD,"tambah Rahmat, sapaan Kepala BPKAD tersebut.
Dikatakan tepat waktu mengingat gaji ketiga belas dapat dibayarkan pada bulan Agustus, namun apabila pada Bulan Agustus Pemerintah Daerah belum bisa melaksanakan, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya seusai dalam PP Nomor 44 Tahun 2020.
Seperti sebelumnya, besaran gaji yang diterima para PNS dan CPNS pada gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum diberikan menyesuaikan dengan jumlah total penghasilan pada Bulan Juli Tahun 2020 lalu.
Sehubungan dengan hal itu, pertanggal 13 Agustus 2020 seluruh OPD dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Pihak BPKAD yang ditindalanjuti dengam menerbitkan Surat Perintah Pecairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran Gaji Ketiga Belas atau gaji tiga dibayar pada tangal 13 Agustus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.
Dia mengatakan, hingga saat ini, baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.
Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seusai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.
Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.
"Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.
Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (KOMPAS.COM/SP/ALAN NOPRIANSYAH)