Cair Pertengahan Agustus, Pelaku Usaha Mikro Dapat Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Ditransfer Langsung

Tiap usaha mikro akan menerima Rp 2,4 juta. Rp 2,4 juta sekali transfer. Langsung ditransfer ke rekening penerima

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selain insentif bagi karyawan swasta, pelaku usaha juga mendapatkan bantuan uang dari pemerintah

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, memastikan bantuan tunai untuk para pelaku usaha mikro akan mulai bisa disalurkan pada pertengahan bulan ini.

"Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," kata Teten dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Bantuan ini disalurkan untuk usaha mikro yang kini terdampak pandemi Covid-19.

Ditargetkan ada 12 juta usaha mikro yang akan menerima bantuan ini.

Tiap usaha mikro akan menerima Rp 2,4 juta.

"Rp 2,4 juta sekali transfer. Langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Teten.

Namun, usaha mikro yang ingin menerima bantuan ini harus memenuhi syarat, yakni belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

Teten mengatakan, saat ini pemerintah telah mengantongi data 17 juta usaha mikro.

Namun, data itu masih harus diverifikasi.

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro diharapkan bisa aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.

"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro Ditransfer Pertengahan Agustus

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved