Pembunuhan di Jembatan Musi IV
BREAKING NEWS, Kakak Beradik Pembunuh Azhari di Musi 4 Dibekuk, Firdaus Ditangkap di Jejawi OKI
Tersangka atas nama Firdaus (37 tahun), diringkus anggota Polsek Ilir Timur II di rumah saudaranya yang berada di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Satu lagi tersangka perkelahian yang mengakibatkan tewasnya Azhari alias Aang (45) berhasil ditangkap.
Tersangka atas nama Firdaus (37 tahun), diringkus anggota Polsek Ilir Timur II di rumah saudaranya yang berada di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel.
Firdaus menyusul Joni alias Doni Keling (38 tahun), kakak kandungnya yang lebih dulu diamankan.
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Mario Invanri didampingi Kanit Reskrim Iptu Ledi mengatakan, tersangka Firdaus juga terlibat dalam perkelahian tersebut.
"Tersangka ini perannya yang membacok bagian muka korban," ujarnya.
Selanjutnya tersangka Firdaus masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang.
"Ancaman hukumannya sama dengan kakaknya yang lebih dulu ditangkap yakni pasal 170(2) ke 3 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Joni Residivis
Joni alias Doni Keling (38) satu dari dua tersangka pembunuh Azhari alias Aang (45) ternyata merupakan seorang residivis.
Fakta ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji saat menggelar rilis tersangka di Polsek Ilir Timur II Palembang.
"Ya, tersangka ini residivis curanmor," ujarnya, Rabu (12/8/2020).
Diketahui, pengeroyokan yang berujung dengan penikaman terhadap Aang terjadi di Jembatan Musi IV Palembang, Senin (10/8/2020) dini hari.
Selain tersangka Doni Keling, pengeroyokan tersebut juga turut dilakukan adiknya, Firdaus (37).
Dari pengakuannya, Doni Keling mengatakan, saat keributan terjadi, baik dirinya maupun korban sama-sama membawa senjata tajam (Sajam).
"Awalnya saya tidak bawa Sajam. Tapi karena dia (korban) dan anaknya masing-masing bawa sajam, jadi saya sama adik ikut bawa juga," ujarnya.