Kesal Servis Memuaskan tak Dibayar, Waria di Palembang Bawa Lari Tas Milik Pelanggan
Sempat tawar menawar. Aku buka harga Rp 150 ribu, tapi dia tawar Rp 80 ribu. Aku bilang Rp 100 ribu dan aku janji akan beri servis memuaskan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Boby Saputra alias Feby (27) warga Jalan Perindustrian II Kampung Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami nekat merampas barang milik korban YZ (38).
Feby yang waria ini merasa kesal pada YZ karena tidak membayar servis yang telah diberikannya.
Tersangka, merampas dua ponsel milik korban dan juga uang Rp 700 ribu. Dari pengakuan tersangka, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 04.00 ia hendak pulang menuju ke rumahnya usai mangkal di kawasan Soekarno Hatta.
Saat akan pulang, datang korban yang langsung menghampiri dan bertanya masalah jasa untuk mengajak korban kencan.
"Sempat tawar menawar. Aku buka harga Rp 150 ribu, tapi dia tawar Rp 80 ribu. Aku bilang Rp 100 ribu dan aku janji akan beri servis memuaskan. Korban mau dan kami berangkat ke Jalan Pengadilan Tinggi," katanya saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (11/8/2020).
Setelah memberikan pelayanan kepada korban dan korban merasa puas, tersangka meminta hak terkait jasa yang telah diberikannya. Namun, korban menjawab bila tidak memiliki uang untuk membayar.
Akan tetapi, tersangka tidak percaya bila korban tidak memiliki uang untuk membayar jasanya yang telah memberikan pelayanan. Tersangka memutuskan untuk merampas barang korban.
"Tas korban langsung aku bawa lari. Setelah sampai di kontrakan aku lihat, tas korban berisi uang Rp 700 ribu dan ponsel Blackberry dan ponsel Xiaomi. Ponsel aku jual dan dapat uang Rp 700 ribu, sedangkan tas aku titip ke teman," ujarnya.
Tersangka mengaku, hal ini baru dilakukannya pertama kali. Tindakan yang dilakukannya, lantaran kesal dengan korban yang tidak mau membayar servis yang sudah diberikannya kepada korban.
Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma menuturkan dari laporan korban langsung dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangkanya. Dari laporan itu, diketahui tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
"Korban mengalami kerugian uang Rp 700 ribu dan dua unit ponsel yang dibawa kabur. Untuk tersangka kami dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
