Ada-ada Saja, Tersangka Pelaku Curanmor Ini Ngeyel Mengaku Tidak Sengaja Mencuri Motor

Keempat pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraKsi di sejumlah wilayah di Kota Palembang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
INTEROGASI TERSANGKA - Jajaran Polrestabes Palembang saat menginterogasi keempat tersangka pelaku curanmor, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ada-ada saja alasan dua orang pelaku pencurian sepeda motornya (curanmor) ini. Meski telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan, pelaku masih saja berkelit kepada petugas.

Adalah Aditya (23 tahun), Abdu (35 tahun), Syaifudin (39 tahun) dan Firman (20 tahun). Keempat pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap beraKsi di sejumlah wilayah di Kota Palembang. 

Salah seorang tersangka bernama Aditya, mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku khilaf dan tak sengaja mencuri motor. "Tidak sengaja, Pak," kata Aditya saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (10/8/2020).

Ia mengaku terakhir kali mencuri sepeda motor setahun lalu.

"Terakhir tahun 2019 ambil motor," kata dia.

Setelah melancarkan aksinya, Aditya menjual motor kepada tersangka Abdu yang menjadi penadah.

Abdu beralasan, ia mengaku tak tahu sepeda motor tersebut hasil curian.

"Saya tidak tahu kalau itu hasil motor curian. Sumpah," kata Abdu yang juga dipaparkan polisi.

Namun polisi mengantongi barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disabet para tersangka dan kunci letter T untuk membongkar kontak motor.

Selain tersangka Aditya dan Abdu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang juga kerap meresahkan masyarakat.

"Tersangka Aditya dan Abdu ini berteman. Sementara tersangka Syaifudin dan Firman beda, mereka beraksi masing-masing," terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono kepada wartawan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap keempat tersangka yang diduga memiliki jaringan curanmor ini.

"Ketiga tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk tersangka penadah, dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman penjara 5 tahun," terang Nuryono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved