Korban PHK Bisa Dapat Latihan Vokasi Gratis dari BPJamsostek, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kantor cabang Palembang, kembali mengadakan pelatihan kerja
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kantor cabang Palembang, kembali mengadakan pelatihan kerja berupa pelatihan vokasi.
Pelatihan ini diberikan kepada warga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor usaha saat ini.
Pelatihan ini nantinya bekerjasama dengan LP3I Palembang, dan kedepan akan menggandeng dengan Badan Latihan Kerja (BLK) maupun lembaga pelatihan kerja (LPK) yang yang ada di wilayah Palembang, OKI, OI, Muba, dan Banyuasin.
Program pelatihan bagi peserta tersebut, saat ini diperluas menjadi 4 klasifikasi atau kategori dari sebelumnya, yang hanya dikhususkan bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Empat klasifikasi peserta pelatihan itu antara lain, Peserta Penerima Upah (PU) yang mengalami PHK dan diutamakan yang belum mengambil manfaat JHT.
Kemudian, Peserta PU aktif, Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi mengatakan, pelatihan vokasi bagi karyawan yang baru saja diberhentikan dari perusahaan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami sangat optimis untuk terlaksananya kegiatan ini, dimana untuk cabang palembang sendiri memiliki target sebanyak 500 peserta selama tahun 2020 ini, sehingga BPJAMSOSTEK khususnya Palembang merasa perlu melakukan percepatan pelaksanaan pelatihan Vokasi tahun 2020, agar manfaat dari pelatihan ini dapat dirasakan oleh tenagakerja khususnya yang mengalami PHK," kata Zain, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, nantinya peserta pelatihan juga akan mendapat bantuan transportasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menambahkan, diharapkan dari program vokasi ini mampu membantu tenaga kerja untuk memperoleh ketrampilan tambahan, dan sebagai modal agar segera dapat diterima bekerja di perusahaan yang baru.
"Mereka akan diberikan latihan kerja agar punya ketrampilan untuk bekerja di tempat lain," tandasnya, seraya pendaftaran bisa melalui website Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi peserta yang ingin menjadi peserta pelatihan vokasi ini antara lain :
1. Persyaratan Umum Peserta Pelatiahan Vokasi Meliputi
a. WNI
b. Peserta BPJAMSOSTEK
c. Nik Valid
d. Berusia s/d 50 tahun pada saat mendaftar pelatihan vokasi
e. Mengisi surat pernyataan mengenai kesediaan mengikuti ketentuan pelatihan vokasi
2. Persyaratan khusus:
a. Peserta PU yang mengalami PHK:
- Diutamakan mengikuti program jht dan belum mengambil jht
- Masa iur minimal 12 bulan dengan upah minimum kabupaten/kota
- Masa non aktif kepesertaan paling singkat 3 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftara dalam pelatihan vokasi
- Tidak terdaftar sebagai peserta PU pada saat mendaftar
b. Peserta penerima upah (PU) AKTIF
1) Terdaftar pada pemberi kerja dengan kriteria :
- Tertib administrasi kepesertaan dan tidak menunggak iuran
- Menjadi peserta BPJAMSOSTEK paling singkat 1 tahun bagi pemberi kerja di sektor jasa konstruksi dan 3 tahun bagi pemberi kerja diluar jasa konstruksi
- Tidak PDS Tenaga kerja dan Program
- Upah minimal sesuai dengan Upah minimum Kabupaten/kota
2) Telah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan pada pemberi kerja paling singkat 6 bulan berturut-turut bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan disektor jasa konstruksi atau 24 bulan berturut turut selain sektor jasa konstruksi
c. Peserta Bukan Penerima Upah ( BPU)
- Peserta aktif dan tidak menunggak iuran
- Masa iur minimal 12 bulan berturut-turut dengan upah minimum Rp. 1.000.000,-
- Memiliki aktifitas ekonomi yang aktif selama masa iur
d. Peserta Pekerja Migran Indonesia ( PMI )
a. Telah terdaftar dan membayar iur sebagai peserta pekerja migran Indonesia
b. Melakukan pendaftaran paling lama 90 hari kalender terhitung sejak perlindungan masa setelah penempatan berakhir
Setiap peserta program jaminan sosial ktenagakerjaan berhak atas pelatihan vokasi paling banyak 1 kali