Berita OKI

Gaji ke-13 PNS di Pemkab Ogan Komering Ilir Cair Akhir Agustus Ini

Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM mengatakan pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir Agustus ini.

Penulis: Winando Davinchi |
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) muali dibayarkan pada 10 Agustus 2020.

Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM mengatakan pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir Agustus ini.

Terdata ribuan ASN Kabupaten OKI eselon III ke bawah dan setingkatnya, serta pensiunan akan memperoleh gaji tersebut.

"Total terdapat sekitar 8.000 ASN, data tersebut diluar pejabat negara eselon I dan II yang tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13," ungkapnya.

Sejauh ini, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 setelah selesai dilaksanakan pembahasan.

"Kita juga masih menunggu petunjuk dan dasar hukumnya. Kalau PP sudah turun, langsung kami proses dengan Perbup dan insyaallah akhir bulan akan dicairkan," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved