Berita OKI
Gaji ke-13 PNS di Pemkab Ogan Komering Ilir Cair Akhir Agustus Ini
Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM mengatakan pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir Agustus ini.
Penulis: Winando Davinchi |
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) muali dibayarkan pada 10 Agustus 2020.
Kepala BPKAD Kabupaten OKI, Ir Mun'im MM mengatakan pemerintah baru akan mencairkan gaji ke-13 di akhir Agustus ini.
Terdata ribuan ASN Kabupaten OKI eselon III ke bawah dan setingkatnya, serta pensiunan akan memperoleh gaji tersebut.
"Total terdapat sekitar 8.000 ASN, data tersebut diluar pejabat negara eselon I dan II yang tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13," ungkapnya.
Sejauh ini, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 setelah selesai dilaksanakan pembahasan.
"Kita juga masih menunggu petunjuk dan dasar hukumnya. Kalau PP sudah turun, langsung kami proses dengan Perbup dan insyaallah akhir bulan akan dicairkan," tuturnya.