Exit Tol Trans Sumatera di Desa Mataram Jaya Mesuji Raya OKI Terhubung ke Jalintim Sumatera

Sebenarnya yang baru bisa dikerjakan jalan menuju exit tolnya saja, rencananya pekan ketiga Agustus kita akan kembali melakukan peninjauan ke lapangan

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
EXIT TOL TAMBAHAN - Simpang Desa Lubuk Seberuk, tempat masuk lokasi menuju pembangunan exit tol di Desa Mataram Jaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pembangunan exit tol tambahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pematang Panggang–Kayuagung (PPKA) Akan segera memasuki tahap pembebasan lahan.

Penambahan Exit Tol sejauh 21,35 kilometer menghubungkan Desa Mataram Jaya sampai ke Simpang Lubuk Seberuk. Langsung tersambung dengan Jalan Provinsi yakni Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalintimsum).

Tender pengerjaannya dibagi Hutama Karya 2 kilometer sekaligus gerbang tolnya. Pemprov akan menggarap 6 kilometer dan BBPJN 11 kilometer lalu sisanya 8 kilometer merupakan tugas kabupaten.

Terkait ganti rugi pembebasan lahan direncakan akan rampung di bulan November 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Dedi Kurniawan mengatakan, untuk tahaf awal pembebasan terlebih dahulu jalan masuk gerbang exit tol di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.

"Karena dana cukup terbatas, maka saat ini baru ada dana sebesar Rp 13 miliar yang berasal dari bantuan Gubernur Sumsel Rp 6,6 miliar dan sisanya Rp 6,4 miliar dari Kabupaten OKI," katanya Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020) siang.

"Dana segitu hanya mampu untuk ganti rugi lahan khusus di Desa Mataram Jaya, dengan panjang kurang lebih 2 kilometer," ucapnya.

Dijelaskannya, untuk biaya ganti rugi keseluruhan jalan yang melewati 8 Desa tersebut, dana yang seharusnya diperlukan mencapai Rp 40 miliar.

"Iya karena luas lahan yang akan dibebaskan sekitar 17 hektare, maka pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Melihat kondisi keuangan daerah," ujarnya.

Masih kata Dedi, data hasil pengukuran Januari lalu akan diserahkan ke Badan Pertanahan Kanwil Sumsel, dan selanjutnya diserahkan ke BPN OKI untuk proses ganti rugi.

"Iya untuk yang memperoleh ganti rugi, paling lambat kita bayarkan di bulan November ini dengan begitu pembebasan dapat segera dilaksanakan," jelasnya.

Dari hasil konsultasi publik, sebagian masyarakat yang tinggal di Mataram Jaya siap menghibahkan lahan kosong miliknya, dan berharap warga di sekitarnya juga demikian sehingga nanti yang akan diganti rugi itu tanam tumbuh dan bangunan saja.

"Sebenarnya yang baru bisa dikerjakan jalan menuju exit tolnya saja, rencananya pekan ketiga Agustus kita akan kembali melakukan peninjauan ke lapangan. Exit tol ini memang sangat diharapkan masyarakat karena bisa membuka akses ekonomi baru bagi masyarakat sekitar," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved