Dua Remaja di Pagaralam Menjambret Hingga Korbannya Menabrak Tiang Listrik dan Alami Luka di Kepala

Kedua pelaku berhasil menggondol tas korban yang berisi Handphone Merk Vivo Y71 warna hitam, uang SIM C, STNK dan KTP, total kerugian korban Rp 2juta.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIWIJAYA POST
TERSANGKA JAMBRET : Dua remaja tersangka jambret yang beraksi diwilayah hukum Polres Pagaralam berhasil diamankan tim Timpas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan (PAS) Polres Pagar Alam berhasil menangkap dua pelaku yaitu DAl (19) warga Indra Giri Kecamatan Pagaralam Utara dan rekannya berisial DAc(17) warga Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kedua remaja ini diduga menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang selama kerap meresahkan masyarakat dihukumnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan korban Ika Norma Islami (40) warga Karang Dalo yang melaporkan kejadian yang meninpanya pada hari Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB Pada saat pelapor sedang dalam perjalanan pulang.

Namun sesampai di jalan raya Karang Dapo dekat SPBU Simpang Manak tiba-tiba pelapor dipepet oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan langsung menarik tas pelapor sehingga pelapor terjatuh dari sepeda motor dan menabrak tiang listrik. Pelapor mengalami luka-luka yang cukup parah dibagian kepala serta kakinya.

Kedua pelaku berhasil menggondol tas korban yang berisi Handphone Merk Vivo Y71 warna hitam, uang SIM C, STNK dan KTP, total kerugian korban Rp 2 juta.

"Dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku," ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, pada hari Rabu (5/8/2020) dini hari tepatnya pukul 01.00 WIB tim mendapatkan info keberadaan tersangka dan barang bukti, sehingga anggota reskrim langsung bergerak cepat.

"Benar saja, tim kita berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu DAl di Taman Siswa Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara," jelasnya.

Berbekal keterangan pelaku David, anggota terus melakukan pengembangkan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainya.

"Tepat pukul pukul 05.00 WIB anggota kita berhasil mengamankan tersangka lainya yaitu DAc di pondok dekat rumahnya, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di amankan di Polsek Pagaralam selatan untuk di kembangkan lebih Lanjut," ungkapnya.

Atas Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP Dengan Ancaman Penjara Paling lama 9 Tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved