Berita BPJS Kesehatan

Masih Ada Perusahaan di Muba Belum Daftarkan Buruh Harian Lepas ke Program JKN-KIS

Perusahaan wajib menyampaikan sinkronisasi data ke BPJS Kesehatan secara benar setiap ada penambahan dan pengurangan pegawainya

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (muba) dan Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kepatuhan JKN-KIS terhadap badan usaha di Kabupaten Musi Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (muba) dan Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kepatuhan JKN-KIS terhadap badan usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.

Acara sosialisasi berlangsung di Wisma Atlet Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ellyas Mozart Situmorang menyatakan, kejaksaan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha.

Kejaksaan dan BPJS Kesehatan telah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dalam hal ini kepatuhan terhadap penyampaian data secara benar dan lengkap dan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke dalam program Jaminan Kesehatan dengan membayarkan iuran sesuai dengan besaran yang di tetapkan secara benar."

"Jaminan kesehatan merupakan kewajiban perusahaan, jika perusahaan tidak mendaftarkan dan membayar iuran jaminan kesehatan pegawainya maka sesuai regulasi yang berlaku, bisa dikenaik sanksi," terang Ellyas.

Ia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dalam 20 hari ke depan sejak pemeriksaan badan usaha wajib menyampaikan data pegawai secara benar dan mendaftarkannya ke dalam Program JKN-
KIS.

Selain itu perusahaan wajib menyampaikan sinkronisasi data ke BPJS Kesehatan secara benar setiap ada penambahan dan pengurangan pegawainya.

"Jika terdapat temuan, maka kami akan mengambil sikap untuk perusahaan tersebut yang intinya adalah untuk
perbaikan perusahaan tersebut, sehingga menjadi perusahaan yang tunduk dan patuh terhadap peraturan
perundang-undangan," tegasnya.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang Iwan mengemukakan bahwa pihaknya secara rutin mengundang badan usaha untuk melakukan sinkronisasi data.

Hasilnya, ada beberapa perusahaan di Muba yang belum mendaftarkan Buruh Harian Lepas (BHL) ke dalam
Program JKN-KIS.

"Berdasarkan data yang ada, terdapat 25 badan usaha di Kabupaten Musi Banyuasin yang belum menyampaikan data pekerjanya secara benar dan lengkap dengan jumlah peserta sebanyak 4.505 BHL. Saya berharap dengan telah dilakukannya pemeriksaan bersama Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, perusahaan dapat menyampaikan data secara benar dan lengkap dan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN KIS," kata Iwan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved