Tribun Wiki : Syarat Mengurus Pernyataan Ahli Waris dan Kuasa Waris di Kantor Kelurahan di Palembang

Mengurus ahli waris untuk keluarga yang sudah meninggal dunia ternyata prosesnya lumayan panjang.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Weni Wahyuny
Tribunpontianak
ilustrasi kartu keluarga 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mengurus ahli waris untuk keluarga yang sudah meninggal dunia ternyata prosesnya lumayan panjang.

Menurut pantauan tribunsumsel.com, di dua tempat yakni kantor kelurahan Sungai Pangeran yang beralamat di Jalan Serma Ismail.

Dan kantor kelurahan Bukit Baru yang beralamat di Jalan Tanjung Barangan No 2 ini ada beberapa perbedaan dalam mengurus surat ahli waris dan kuasa waris.

Berikut syarat mengurus surat ahli waris dan kuasa waris di kantor kelurahan Sungai Pangeran:

1. Surat pengantar dari RT dan RW
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum
3. Fotokopi KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua ahli waris
4. Fotokopi surat kematian dari RS/RT/Kelurahan
5. Fotokopi KTP saksi minimal 2 orang
6. Fotokopi surat nikah
7. Fotokopi surat menyurat benda atau harta yang akan diwariskan untuk kuasa waris
8. Surat pengantar untuk kepenguasaan ahli waris dan kelurahan.

Sementara itu, berikut syarat mengurus pernyataan ahli waris dan kuasa waris di kantor kelurahan Bukit Baru Palembang:

1. Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
2. Fotokopi kartu keluarga (KK) almarhum
3. Surat keterangan kematian
4. Fotokopi KTP ahli waris
5. Fotokopi KK ahli waris

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved