Pilkada Serentak 2020

Deretan Persoalan Coklit Pemilih Pilkada di 7 Kabupaten di Sumsel yang Ditemukan Bawaslu

Lalu, adanya petugas PPDP yang menjadi pengurus atau anggota Parpol wajib di waspadai oleh pengawas, untuk meminimalkan kecurigaan akan hasil coklit.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Koordinator Divisi Pengawasan, dan Hubungan Lembaga Bawaslu Sumsel A Junaidi 

"Jadi, pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPS bisa segera melaporkannya ke petugas dibawah, untuk segera diperbaiki. Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat," jelasnya.

Dilanjutkan Kelly, PPDP yang ada dipastikan tidak ada yang berasal dari pengurus atau anggota partai, mengingat hal itu sejak dari awal dilarang.

"Saya rasa semua melalui proses yang ketat saat perekrutan PPDP yang ada, dan tidak ada dari unsur anggota partai," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved