Tahu Istri dan Anaknya yang Berhubungan Badan Diusir dari Kampung, Begini Reaksi sang Suami

Kejadian itu bahkan sudah disaksikan anak perempuan RT sekaligus adik dari TP yang masih duduk di bangku SMA sebanyak tiga kali.

tribun manado
Seorang ibu berinisial RT (51) dan anak kandung laki-lakinya TP (26) diringkus saat melakukan hubungan badan di rumahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepergok berhubungan badan, aeorang ibu berinsial RT (51) dan anak kandungnya, TP (26) di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kejadian itu bahkan sudah disaksikan anak perempuan RT sekaligus adik dari TP yang masih duduk di bangku SMA sebanyak tiga kali.

 Suami RT sendiri saat ini masih berada di Merauke lantaran bekerja sebagai pelaut.

Tim Khusus Bentukan Polres Bitung, Sulawesi Utara (Team Tarsius) mendapati seorang ibu dan anak kandungnya melakukan hubungan badan.  Hal itu diketahui melaui channel YouTube Team Tarsius 86 pada Minggu (19/7/2020).
Tim Khusus Bentukan Polres Bitung, Sulawesi Utara (Team Tarsius) mendapati seorang ibu dan anak kandungnya melakukan hubungan badan. Hal itu diketahui melaui channel YouTube Team Tarsius 86 pada Minggu (19/7/2020). (Channel YouTube Tarsius 86)

Saat ini suami RT memilih pasrah dengan kejadian itu.

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini pada pemerintah setempat dan kepolisian.

Sedangkan, suami TY baru bisa pulang pada Desember 2020.

"Dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020,"ucap Kapolsek.

Elia menjelaskan, kasus ini merupakan kasus delik aduan.

Kasus itu baru bisa diproses polisi jika orang-orang yang bersangkutan melaporkan ke polisi.

"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses," kata Elia.

Sementara itu, dalam mengatasi masalah tersebut, Elia mengaku pihaknya meminta saran dari warga di lokasi kejadian serta tokoh agama setempat.

"Dalam pertemuan itu kami meminta bantuan atau saran kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama tentang keberadaan kedua pelaku tersebut," kata Elia.

Ia menyarankan agar mereka tinggal terpisah.

"Keputusan bersama yang mana kedua pelaku perzinahan antara ibu dan anak harus dipisahkan tempat tinggal dan menolak untuk kembali tinggal menetap di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa," pungkasnya

Setelah kejadian itu, Camat Maesa, HP Posumah mengatakan bahwa warga sudah tak mau menerima mereka lagi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved