Berita Kriminal

Ayah dan Anak di Ogan Ilir Keroyok Tetangganya Sendiri, Dipicu Masalah Utang di Warung

Ayah dan Anak di Ogan Ilir Keroyok Tetangganya Sendiri, Dipicu Masalah Utang Rokok

Tribunsumsel
Ayah dan anak keroyok tetangganya dipicu masalah utang di warung 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua warga Ibul Besar 3, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumael diamankan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Keduanya, yakni M Sahri (48) dan Adiwijaya (22) ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, yakni Ido (40).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya kerap kali terlibat cekcok dengan korban lantaran keluarga tersangka sering berhutang di warung milik korban.

Ditambah lagi, keluarga tersangka pernah terjatuh dari motor gara-gara korban.

"Menurut keterangan korban, memang dari dulu sering ribut," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Selasa (21/7/2020).

Akhirnya kekesalan tersangka pun memuncak. Minggu (17/5/2020) lalu keduanya yang merupakan ayah dan anak ini menyambangi korban yang sedang berdiri di pekarangan rumahnya.

Keduanya yang sudah membawa senjata tajam jenis parang langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian sebelah kiri dan bahu sebelah kanan," tuturnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap kedua tersangka yang saat itu tengah berada di rumahnya.

Keduanya ditangkap berikut barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis parang. Mereka diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Keduanya sudah kita amankan berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved