Berita Viral

Adik Wanita Syok Lihat Kakak Bersetubuh dengan Ibu Sampai 3 Kali di Bitung, Pelaku Tak Dihukum

Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan

tribun manado
Seorang ibu berinisial RT (51) dan anak kandung laki-lakinya TP (26) diringkus saat melakukan hubungan badan di rumahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak ada rasa bersalah, hal itu yang terlihat dari ibu dan anak kandung usai ditangkap karena bersetubuh.

Seperti diketahui, seorang ibu berinisial RT (51) dan anak kandung laki-lakinya TP (26) diringkus saat melakukan hubungan badan di rumahnya.

Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2020) malam.

Peristiwa itu terbongkar oleh anak perempuan RT atau adik TP yang melihat keduanya melakukan inses.

Sebelum hubungan itu dilakukan, mereka mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

Prilly Latuconsina Diejek Temannya karena Masih Perawan : Pantesan Putus, Cuma Pegangan Tangan Doang

Saat itu, RT yang bekerja di perusahaan ikan tiba lebih dulu di rumah dalam keadaan mabuk.

Tak lama kemudian, TP pulang juga dalam keadaan pengaruh minuman keras.

Peristiwa penggerebekan keduanya juga sempat viral di media sosial.

"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," kata RT saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, di Mapolsek Maesa, Senin (20/7/2020).

Mulanya, RT menyuruh anak pertamanya ini yang juga belum menikah untuk mandi.

Setelahnya, RT meminta anaknya tidur di lantai beralaskan tikar hingga keduanya bercinta.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis mengatakan, perbuatan tersebut telah tiga kali dipergoki anak perempuan RT.

"Sesuai keterangan anak perempuan korban bahwa dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," katanya.

Lanjutnya, anak perempuan RT sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa keluarganya tersebut.

"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," ujarnya.

Untuk menghindari amukan massa, keduanya diamankan ke Mapolsek Maesa.

Sang ibu, RT sempat menitihkan air mata dan menyesali perbuatannya.
TP juga mengaku sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada RT dan keluarga.

"Saya sadar perbuatan yang dilakukan tidak benar," ucap TP di Mapolsek Maesa.

Sementara itu, Elia mengatakan, saat diamankan mereka mengaku melakukan hubungan itu saat mabuk.

Padahal hubungan itu dilakukan suka sama suka.

"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.

Dari keterangan yang didapat polisi dari keluarga RT dan sejumlah warga, ada kebiasaan tidak baik yang kerap dilakukan oleh RT yakni kerap mengonsumsi miras.

"Oleh keluarga pelaku perempuan, kerat memberitahu dan mengingatkan agar jangan melakukan kebiasaan itu tapi tidak diindahkan," jelasnya.

Tidak diproses

Meskipun mereka diamankan di Polsek Maesa, lanjut Elia, pihaknya tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan. Di mana, ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," katanya.

Sementara itu, Camat Maesa, HP Posumah mengatakan, atas perbuatan TP dan RT, masyarakat tidak menerima lagi keberadaan mereka.

Di rumah tersebut dihuni kedua terduga pelaku dan seorang anak perempuan.

Untuk tindakan sementara, sambung Posumah, kedua pelaku dibawa ke polsek, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung serta kapolsek untuk mencari jalan terbaik buat keluarga pelaku, dan mengamankan dan membina keduanya.

"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah. Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," katanya dikutip dari TribunManado.co.id.

Suami baru akan pulang Desember 2020

Saat kejadian, suami RT tidak sedang berada di rumah.

Suaminya bekerja sebagai pelaut dan baru pulang nanti Desember 2020.

Namun, pihak kepolisian telah melibatkan suami RT saat melakukan pertemuan dengan keluarga kedua pelaku, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Bitung Merianti Dumbela, Camat Maesa HP Posumah, dan Lurah Bitung Barat Dua Ferdy Janis.

Suami RT dilibatkan dalam pertemuan tersebut melalui sambungan telepon.

"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses,"

"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerinah setempat dan kepolisian. Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," jelas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Ibu Bercinta dengan Anak Kandungnya, Anak Perempuan Trauma Mengaku Sudah 3 Kali Menyaksikan

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved