Pemkot Palembang Kembali Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Ini Kata Gojek dan Grab

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang menarik kembali kebijakan sebelumnya tentang ojek online

Penulis: Hartati | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Foto Ilustrasi Gojek : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang menarik kembali kebijakan sebelumnya tentang ojek online 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang menarik kembali kebijakan sebelumnya.

Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Kebijakan tersebut juga diamini Walikota Palembang, Harnojoyo.

Dia mengatakan, Pemkot mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan yakni untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.

Sementara itu Aji Wihardandi, Head of Regional Corporate Affairs Sumbagsel Gojek Indonesia mengatakan, mendukung keputusan pemerintah ini dan berharap bisa menjadi kontribusi positif untuk menekan penyebaran Covid 19 di Palembang.

"Iya kita ikut aturan yang ada sehingga setop dulu mengangkut penumpang," ujar Aji.

Sementara itu pihak Grab Palembang mengatakan masih akan menunggu kebijakan dari pusat mengenai kebijakan baru Pemkot Palembang yang tidak memperbolehkan mengangkut penumpang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved