Polisi Amankan Seorang Suami Jual Istrinya Sendiri, Manfaatkan Aplikasi Percakapan MiChat

praktik prostitusi yang dijalankan, yaitu pelaku menawarkan istrinya yang berusia 51 tahun secara online melalui aplikasi pesan MiChat

Editor: Wawan Perdana
Tribun Lampung/ Dodi Kurniawan
Ilustrasi penggerebekan pasangan bukan suami istri di penginapan 

TRIBUNSUMSEL.COM, CIANJUR-Bukan hanya di Sumatera Barat, perlakuan suami menjual istri juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Seorang suami yang diamankan polisi itu berinisial EY (48 tahun), warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

EY diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang karena menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Terbongkarnya kasus tersebut saat polisi melakukan razia di sebuah penginapan.

Saat itu, pelaku dan korban diketahui sedang berada di dalam sebuah kamar.

Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang sedang menunggu pelanggan.

Demi Utang ke Tetangga Lunas, Suami di Sumatra Barat Tega Jual Istrinya 

Adapun praktik prostitusi yang dijalankan, yaitu pelaku menawarkan istrinya yang berusia 51 tahun secara online melalui aplikasi pesan MiChat.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menjual istrinya itu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 400.000.

Ironisnya lagi, dari setiap transaksi yang dilakukan itu pelaku masih memotongnya sebesar Rp 100.000.

Sehingga uang yang diterima istrinya hanya Rp 300.000.

“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua ponsel, uang tunai Rp 400.000, dan dua alat kontrasepsi.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Setiap Transaksi Dipotong Rp 100.000"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved