Dicopot Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Sakit, Kabareskim Tindak Anggota Bantu Djoko Kabur

Dicopot Kapolri, Brigjen Prasetijo Utomo Langsung Sakit, Kabareskim Tindak Anggota Bantu Djoko Kabur

TRIBUNLAMPUNG
Brigjen Prasetijo Utomo (kiri) - Djoko Tjandra 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo dan menahannya di sel khusus Mabes Polri.

Sehari setelah dicopot, Prasetijo Utomo langsung sakit

Teman satu angkatan Kabareskrim Komjen Listyo tersebut kini dirawat di RS Polri dengan penjagaan ketat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri karena skandal surat jalan bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Acara serah terima jabatan tersebut tidak dihadiri Brigjen Pol Prasetijo karena sakit.

Prasetijo diwakilkan Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Adi Cahyo Hurip.

"Kami baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan. BPU yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan penyerahan jabatan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga marwah institusi polri.

Sigit menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

"Ini komitmen pimpinan polri dan kami jajaran bareskrim polri untuk menjaga marwah institusi. Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu lalu, kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit mengharapkan kejadian itu tidak boleh terulang lagi di personel polisi lainnya.

"Kalau anggota prestasi diberi reward. Ini juga peringatan bagi seluruh anggota baik di Bareskrim dan jajaran kejadian ini tidak boleh kejadian lagi. Kalau tidak sanggup saya minta mundur," katanya.

Sanksi Tegas

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Hal itu tak terkecuali bagi Brigjen Prasetijo Utomo yang notabena adalah teman satu angkatan di Akpol dahulu.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.

Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti. Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi polri," katanya.

Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.

Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved