Berita Lubuklinggau

15 Anggota Polres Lubuklinggau Tulis Surat Pengakuan Dosa, Kini Diberangkatkan Ke Polda Sumsel

Ia mengaku pihak kepolisian dalam hal Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen siapa pun yang menjadi korban narkotika akan diberikan p

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 15 anggota Polres Lubuklinggau secara sadar telah membuat surat pengakuan dosa dan meminta direhabilitasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Saat ini ke 15 anggota tersebut akan diberangkatkan ke Polda Sumsel setelah mengikuti kegiatan assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menyampaikan, dalam pemberangkatan ke Polda anggota terlibat narkoba tersebut akan diberangkatkan secara bertahap melalui tiga gelombang.

Kecuali Gandus, Hampir Seluruh Kecamatan di Palembang Alami Penambahan Kasus Covid-19, Ini Datanya

"15 orang itu kita bagi tiga, masing-masing gelombang lima orang. Di Polda mereka akan dibina tiga hari, sekarang gelombang pertama berangkat," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Selasa (14/7).

Ia mengaku pihak kepolisian dalam hal Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen siapa pun yang menjadi korban narkotika akan diberikan perawatan dan pengobatan.

"Begitu juga dengan masyarakat jika masyarakat selaku pengguna. Bisa dengan sadar melaporkan diri ke BNN. Apalagi saat ini sudah ada rumah sakit dan puskesmas yang sudah dijadikan rujukan bagi pengguna narkoba untuk kategori korban," ungkapnya.

Namun untuk pengedar tiada kata maafnya, seperti anggota Polres Lubuklinggau yang ditangkap beberapa bulan lalu, sekarang sedang menjalani persidangan dan diharapkan dapat dihukum berat.

Puncak Covid-19 Diprediksi Agustus atau September, Presiden Jokowi Sampaikan 3 Hal Penting

Sebab jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah menciderai institusinya sendiri.

"Saya bersama pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa seumur hidup, kalau bisa dihukum mati, hukum mati," tegasnya.

Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba ini terutama untuk anggota, kalau ada hukuman manti silahkan untuk dihukum mati.

"Sesuai perintah pak Kapolri, harusnya bila anggota terlibat narkoba dihukum mati, apalagi anggota saya jadi bandar monggo silahkan," ujarnya. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved