Pilkada Serentak 2020
INFO TERBARU Perubahan Aturan Pilkada : Setiap TPS Harus Siapkan Sarung Tangan Sekali Pakai
anggota Kelompok Panita Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, akan melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel mengatakan, pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 7 Kabupaten se-Sumsel 2020, akan menerapkan protokol kesehatan.
Termasuk pada proses pemungutan suara misalnya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan KPU, akan disiapkan sarung tangan sekali pakai bagi pengguna hak suara yang mencoblos.
Menurut ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, hal ini diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 pasal 74, Tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, walikota dan wakil walikota serentak lanjutan, dalam komdisi bencana nonalam Covid-19.
"Tentu banyak perbedaan dengan Pilkada sebelumnya, karena semua kegiatan dilaksanakan dengn memenuhi standar protokol pencegahan penyebaran covid-19. Contoh, saat di TPS nanti, masing- masing pemilih diberi sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos surat suara menggunakan paku, dan kemudian sarung tangan sekali pakai itu, dibuang di tempat yang disediakan oleh KPU," kata Kelly, Minggu (12/7/2020).
Dijelaskan Kelly, anggota Kelompok Panita Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, akan melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan, sebagai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu juga, sesuai PKPU itu KPU akan menyiapkan bilik suara khusus di TPS, bagi yang berpotensi terpapar Covid-19.
"Ketika ada calon pemilih datang ke TPS, yang suhunya saat diperiksa ternyata di atas 37,5 derajat, maka tak mungkin kami tolak, karena juga memiliki hak suara. Solusinya, akan disediakan bilik tambahan," jelasnya.
Selain itu, setelah masyarakat yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya, nantinya tak lagi dicelupkan ke tinta jarinya, namun akan disemprot atau di tetes.
"Terkait kepastian teknis tinta juga tengah kami tunggu," jelasnya.
Ditambahkan Kelly, sejumlah perubahan tersebut kini telah dipelajari oleh KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada, agar masuk dalam anggaran yang ada.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni mendatang.
Tahapan Pilkada Serentak 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19. Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program dan jadwal pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
PKPU revisi ini disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.
Untuk diketahui, pemungutan suara pilkada semula akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.