Siap-siap Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh Peraturan Soal Tarif Rapid Test Tertinggi Rp 150 Ribu

Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid-19 di atas Rp150.000 akan diberikan

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Rapid Test : Tim medis sedang memeriksa sampel darah saat melakukan rapid test di Palembang beberapa hari lalu. 
TRIBUNSUMSEL.COM - Rumah sakit (RS) yang mengenakan tarif rapid test Covid-19 di atas Rp150.000 akan diberikan sanksi oleh pemerintah.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Pernyataan itu disampaikan oleh Muhadjir untuk menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.

Sebelumnya, ada surat edaran dari Kemenkes mengenai tarif tertinggi rapid test, yakni Rp150.000.

Muhadjir mengatakan bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.

Ia pun meminta RS dan layanan kesehatan menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri karena kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.

"Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi)," lanjut Muhadjir.

Petugas melakukan rapid test corona terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kobong Semarang, Jumat (22/5/2020) malam.
Petugas melakukan rapid test corona terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kobong Semarang, Jumat (22/5/2020) malam. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved