Berita OKU Selatan

Coba Kabur dengan Jebol Atap, Bandar Narkoba di OKU Selatan Terjatuh Setelah Tersandung Pagar Kawat

Hamid yang diduga merupakan Bandar kelas kakap yang beroperasi di wilayah Ranau tersebut berupaya meloloskan diri meski dikepung disertai tembakan

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Alan Nopriansyah
Seorang bandar narkoba bernama Abdul Hamid (32 tahun), warga Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, berhasil dibekuk. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Seorang bandar narkoba bernama Abdul Hamid (32 tahun), warga Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, berhasil dibekuk.

Saat dikepung polisi, Ia sempat berupaya melarikan diri dengan menjebol atap seng toilet rumahnya.

Hamid yang diduga merupakan Bandar kelas kakap yang beroperasi di wilayah Ranau tersebut berupaya meloloskan diri meski dikepung disertai tembakan peringatan.

Hamid akhirnya berhasil diringkus setelah terjatuh karena kaki tersandung dan menyangkut di kandang kawat tidak jauh dari lokasi penangkapan.

"Saat melarikan diri dalam pengejaran kaki tersangka tersangkut dikawat dan terjatuh, hingga petugas langsung menyergap dan meringkus tersangka,"terang Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu yang disampaikan Kanit Riksa Aipda Endri Hadri, Jumat (10/6/2020).

Lebih lanjut saat digeledah dikediamannya petugas mengamankan barang bukti (BB) yang disimpan dikediaman tersangka berupa 87 bungkus paket sabu dengan berat total 19.73 gram.

Ada juga alat pengkonsumsi sabu sebuah pirek dan bong serta dua unit handphone milik tersangka turut diamankan.

Berdasarkan Barang Bukti (BB) yang diamankan diungkapkan Kasat Res Narkoba Iptu Beni Okimu SH, tersangka yang diduga sebagai Bandar, akan dikenakan pasal 112 Junto UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

"Ancaman karena BB Narkotika sabu diatas 5 gram, paling singkat 5 Tahun (kurungan penjara),"tegas Beni. (SP/ Alan)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved