Kejari Wajibkan Buruh Harian Lepas Diikutsertakan ke Dalam Progam JKN-KIS

Dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap Program JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Palembang eksekusi 19 Surat Kuasa Khusus (SKK)

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, – Dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap Program JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Palembang eksekusi 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan (07/07).

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang Dian Marvita yang di temui setelah melakukan proses SKK terkait kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya menjelaskan bahwa kejaksaan mempunyai tugas untuk mendukung pemerintah, salah satunya adalah mengawal jalannya Program JKN-KIS.

“Kejaksaan dalam hal ini dapat melakukan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang memberikan bantuan hukum dalam bentuk peningkatan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran,” ungkap Dian.

Kepesertaan JKN-KIS adalah bersifat wajib sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Hal tersebut lebih lanjut ditegaskan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran.

"Terhadap Buruh Harian Lepas yang bekerja di suatu perusahaan, wajib didaftarkan dalam program jaminan kesehatan. Terhadap badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam hal ini khususnya Buruh Harian Lepas wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan kesehatan," ungkap Dian.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang M Ichwansyah Gani yang akrab disapa Iwan mengemukakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan akan terus menerus berkolaborasi kepada pemangku kepentingan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang untuk program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya terhadap tenaga kerja harian lepas dalam hal ini.

"Hal itu diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan tentang Jaminan Sosial bagi Buruh Harian Lepas (BHL) Perkebunan Inti dan Plasma yang menyatakan bahwa setiap perusahaan (tempat kerja) sektor perkebunan (perkebunan inti maupun perkebunan plasma) wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya/karyawannya pada Program BPJS Kesehatan," kata Iwan.

"Di poin dua SE tersebut, dijelaskan bahwa untuk karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan anggota Koperasi/KUD mitra perusahaan wajib didaftarkan pada Program BPJS Kesehatan," tambah Iwan.

"Dari poin-poin Surat Edaran tersebut jelas bahwa kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib yang telah diatur secara tegas oleh Undang-undang. Hal tersebut merupakan bentuk dan tanggung jawab Perusahaan dalam melindungi jaminan kesehatan tenaga kerjanya," tutup Iwan. (RW/md)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved