Polisi Tak Temukan Zat Pil Eksimer di Tubuh Cewek ABG Serpong yang Diperkosa Tujuh Pemuda

Polsek Pagedangan, Tangerang, menyatakan tidak menemukan zat dari pil eksimer dalam tubuh remaja 16 tahun yang meninggal usai diperkosa bergilir

IST
Ilustrasi cewek minum pil excimer saat berhubungan badan dengan 7 pria tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Teka teki cewek ABG yang tewas seusai diperkosa tujuh pemuda setelah menelan pil eksimer terungkap

Polsek Pagedangan, Tangerang, menyatakan tidak menemukan zat dari pil eksimer dalam tubuh remaja 16 tahun yang meninggal usai diperkosa secara bergiliran oleh tujuh orang pria.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menjelaskan, hal itu diketahui setelah ada hasil pemeriksaan dari Laboratorium Pusat Forensik pada hari Minggu (5/6/2020) kemarin.

Hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan dugaan awal bahwa kematian korban berkaitan dengan pil eksimer yang diberikan oleh para tersangka pelaku ketika mereka memperkosa korban.

"Jadi hasil dari Puslabfor itu bahwa tidak ditemukan zat daripada eksimer tersebut di tubuh korban," kata AKP Efri, Senin.

Menurut Efri, zat eksimer tidak ditemukan dalam tubuh korban karena sudah larut bersama makanan dan minuman yang dikonsumsi ketika korban masih hidup.

Selain itu, ada rentang rentang waktu yang cukup lama dari saat kejadian pada 16 April lalu sampai akhirnya meninggal dunia dan otopsi.

"Kejadian pada saat terakhir dia minum eksimer, kemudian dia masuk rumah sakit dan dilakukan otopsi tanggal 17 Juni, hampir dua bulan," ujar dia.

"Jadi intinya di dalam tubuh korban dalam (setelah) dua bulan itu tidak ditemukan lagi zat eksimer," kata Efri.

Seorang remaja (anak di bawah umur) menjadi korban pemerkosaan tujuh orang pria di Pagedangan pada April lalu. Korban kemudian meninggal usai dirawat.

Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran. Suatu ketika, Fikri membujuk korban untuk berhubungan badan.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Temukan Zat Pil Eksimer di Tubuh Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved