Pemecatan Nakes Diduga Maladministrasi Oleh Ombudsman, Ini Kata Bupati Ogan Ilir
Ombudsman Sumsel menduga adanya maladministrasi, terkait pemecatan 109 Nakes RSUD Ogan Ilir yang beberapa waktu lalu ditandatanganinya
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam akhirnya angkat bicara terkait kesimpulan sementara Ombudsman Sumsel, terkait hasi investigasi pemecatan 109 tenaga kesehatan (Nakes)
Ia mengatakan, kalau kesimpulan tersebut baru sebatas dugaan.
"Kalau mengarah, berarti belum. Mengarah ke arah tidak baik, berarti belum dikerjakan. Kalau salah katakan yang salah, mana yang salah, kita akan perbaiki," ujarnya saat diwawancarai, Senin (6/7/2020).
Dalam press rilisnya, Ombudsman Sumsel menduga adanya maladministrasi, terkait pemecatan 109 Nakes RSUD Ogan Ilir yang beberapa waktu lalu ditandatanganinya.
Dugaanya, yakni mengarah ke penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.
"Dilihat dulu mana yang salah, mana yang benar. Yang saya salah dimana. Dia menuntut ga ada APD, padahal lengkap. Komisi IX DPR RI sudah datang, Ombudsman sudah, DPRD Provinsi, Kabupaten datang semua mengecek itu," tuturnya.
"Kalau salah gimana sih? Memangnya kalau orang ga mogok, ga bisa dipecat. Ga usah dipecat lah biarlah mereka. Apakah begitu?" tambahnya lagi.
Namun pihaknya tidak menutup pintu jika ada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang akan dilayangkan oleh Ombudsman, pertengahan bulan ini. Pihaknya siap melakukan evaluasi, jika memang ada kesalahan.
"Kalau menurut saya, itu sudah benar. Kalau ada yang salah kita evaluasi. Ada yang diberhentikan ternyata mereka masuk, kita kembalikan. Kalau mereka memang tidak salah. Kalau memang dia provokatornya, tapi tidak dipecat, kita akan pecat. Yang salah akan kita berikan punishment," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 109 Nakes di RSUD Ogan Ilir dipecat oleh Bupati Ogan Ilir dipecat beberapa waktu lalu. Mereka dipecat berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir, nomor 191/KEP/RSUD/2020.
Para Nakes tersebut dipecat karena mereka dianggap mogok kerja selama 5 hari. Selain itu, mereka juga dikatakan menuntut Alat Pelindung Diri (APD) yang menurut mereka saat itu belum jelas.
Karenanya, Ombudsman Sumsel turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi yang sebenarnya terjadi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Sumsel menduga adanya maladministrasi, dan LAHP akan diserahkan ke Bupati Ogan Ilir pertengahan bulan untuk segera dijalankan.(mg5)