Sindikat Tulung Selapan Tipsani Bobol Mobile Banking Warga Batam, Kuras Uang Ratusan Juta

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini terlibat aksi penipuan dan pencurian melalui mobile banking terhadap seorang warga di Batam

Editor: Wawan Perdana
Dok Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau
Tiga orang yang masih satu keluarga asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATAM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, sebagai tersangka pencurian mobile banking.

Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini terlibat aksi penipuan dan pencurian melalui mobile banking terhadap seorang warga di Batam.

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler.

Mereka mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.

Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan.

Termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.

Para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.

"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat.

Pemain Lama

Menurut Hanny, saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban.

Dari pengakuan tersangka, menurut Hanny, data yang didapatkan tersangka berdasarkan data acak atau random.

"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny.

Hanny mengatakan, kerugian yang dialami korban hingga Rp 415 juta.

Para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.

"Menariknya, ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Kemudian tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.

Sementara tersangka MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.

Mau Pinjam Rp 10 Juta Tapi Tak Dikasih, Nikita Mirzani Bongkar Curhat Diduga dari Kakak Sepupu Baim

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencurian Mobile Banking"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved