Berita BPJS Kesehatan

Masih Ada Badan Usaha di Lubuklinggau Pilih-pilih Karyawan yang Didaftarkan JKN KIS

Dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan ikut turun langsung ke badan usaha melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait

Editor: Wawan Perdana
istimewa
Dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan ikut turun langsung ke badan usaha melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Dalam rangka menindaklanjuti kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan ikut turun langsung ke badan usaha melakukan pemeriksaan bersama instansi terkait.

Pemeriksaan langsung atau sidak yang diketuai oleh Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau tersebut juga diikuti oleh Camat Lubuklinggau Timur I, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah dinas setempat.

"Sidak ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Walikota terkait pemeriksaan kepada badan usaha untuk
menuju new normal. Pelaku usaha tidak usah takut karena tugas kami disini adalah untuk melihat hal-hal
yang kurang dan membimbing pelaku usaha untuk melengkapinya,” ungkap Kepala DPMPTSP Hendra
Gunawan, Senin (22/6/2020).

Gunawan menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terkait perizinan.

Perizinan yang dimaksud seperti izin untuk dampak lingkungan yang dapat menimbulkan masalah sosial kepada masyarakat sekitarnya, kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait penjaminan tenaga kerja agar tenaga kerja juga terlindungi dan juga rekomendasi instansi yang turut serta dalam sidak tersebut untuk dapat dipenuhi supaya kedepannya tidak ada kendala.

Senada dengan Kepala DPMPTSP, BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan
usaha dalam memberikan jaminan kesehatan bagi tenaga kerjanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui terdapat beberapa badan usaha yang belum patuh dalam mendaftarkan karyawannya dalam Program JKN-KIS.

“Data yang ada di kami dan disandingkan dengan data yang ada di badan usaha terdapat perbedaan jumlah
karyawan. Kami harap badan usaha tidak pilih-pilih untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam Program JKN-KIS. Karena, jaminan kesehatan merupakan hak karyawan yang bekerja dalam badan usaha sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan badan usaha yang belum patuh seperti belum teregistrasi di Program
JKN-KIS nanti bisa dikenakan sanksi terkait ketidakpatuhannya,” ujar Kepala Bidang Perluasan,
Pengawasan dan Pemeriksan Peserta BPJS Kesehatan Lubuklinggau Salesika. 

Mendukung Kepala DPMPTSP dan perwakilan BPJS Kesehatan, Camat Lubuklinggau Timur I Wahyu
Lindra mengimbau untuk pelaku usaha agar patuh terkait peraturan yang berlaku.

Dalam imbauannya menuju new normal, agar pelaku usaha mengedepankan protokol Covid-19 yang dapat diterapkan di tempat masing-masing pelaku usaha.

“Harap dalam masa Covid-19, masker maksimal empat jam sekali harus diganti. Tangga menuju lantai atas
juga diberi tanda untuk tidak dipegang supaya meminimalisir penyebaran virus corona. Mengenai masalah
limbah harap diperhatikan jangan sampai menjadi masalah, terutama masalah terkait lingkungan hidup
yang bisa menjadi masalah sosial. Karena nanti ketika ada masalah akan menjadi masalah kita bersama
dan pasti akan berdampak secara sosial di lingkungan badan usaha," pesan Wahyu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved