Berita Pendidikan

Dosen dan Pegawai UIN Raden Fatah 14 Hari WFH, Semua Akses Masuk Kampus Ditutup

Ketua gugus tugas penanggulangan Covid 19 UIN Raden Fatah Palembang Dr Zaenal Berlian membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Kampus UIN Raden Fatah Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rektor UIN Raden Fatah Palembang Muhammad Sirozi mengeluarkan surat edaran instruksi rektor nomor B 501/Un.09/1.3/HK.00.2/06/2020).

Tentang pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19) di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.

Ketua gugus tugas penanggulangan Covid 19 UIN Raden Fatah Palembang Dr Zaenal Berlian membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Ya benar itu surat resmi dari UIN Raden Fatah Palembang," katanya saat dihubungi Tribun melalui WhatsApp, Selasa (30/6/2020).

"Dan terkait yang terpapar atau tidak, sampai hari ini belum ada hasil pemeriksaan objektif terhadap yang terpapar covid 19 untuk dosen karyawan dan mahasiswa,"

"Kami sedang menunggu hasil tes swab resmi dari pihak yang berwenang yaitu rumah sakit mohon bersabar karena kami juga menunggu hasil kongkrit," jelasnya.

Pihak UIN Raden Fatah Palembang juga sudah melakukan antisipasi di lapangan seperti hari ini, sudah dilakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh ruangan dan semua dosen dan karyawan diwajibkan WFH selama 14 hari ke depan.

"Semua akses yang menuju ke dalam kampus, kami tutup dan apabila mau masuk harus menunjukkan surat bebas Covid 19," ujarnya.

Sementara itu, surat edaran dari rektor UIN Raden Fatah Palembang mengimbau kepada seluruh pimpinan dan anggota sivitas akademika UIN Raden Fatah Palembang tentang kewaspadaan di era new normal.

Memperhatikan situasi dan kondisi dengan adanya klaster baru di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Berdasarkan hasil rapat pimpinan UIM Raden Fatah mengenai perkembangan yang ada, maka rektor Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang mengintruksikan hal-hal sebagai berikut:

Maka seluruh ASN (PNS dan Non PNS) di lingkungan UIN RF Palembang:
1. Semua pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan di rumah (Work From Home/WFH), 2. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau WFH dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi,
3. Selama pelaksanaan WFH tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik
4. Seluruh ASN UIN Raden Fatah Palembang melakukan presensi online (VAL)
5. Pelaksanaan tugas WFH diberlakukan sejak 1 Juli 2020 sampai dengan 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved