Mantan Menpora, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim memutus hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan

Editor: Slamet Teguh
Instagram @nahrawi_imam
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Imam Nahrawi, yang diduga menerima suap dan gratifikasi telah diputuskan bersalah pada hari ini, Senin (29/6/2020). 

 
Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim memutus hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang memberi hukuman menilai Imam terbukti bersalah dengan menerima suap atas pengajuan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. 

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Putusan Majelis Hakim ternyata lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hasil persidangan juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.

Tak lupa, Imam juga diminta oleh Majelis Hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882 dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti, seluruh aset harta benda Imam akan dilelang sebagai gantinya.

Selain dana suap, Imam juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Alhasil, ia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Soal putusan, Majelis Hakim memaparkan dua pertimbangkan, baik yang meringankan dan memberatkan untuk terdakwa.

Untuk hal yang meringankan, Imam Nahrawi dianggap telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan berstatus kepala keluarga untuk menjamin kehidupan anak-anaknya.

Sementara itu, hal yang memberatkan, tindakan Imam sangat melenceng dari program pemerintah untuk memberantas korupsi.

 
Sehingga, sebagai mantan pimpinan lembaga tinggi negara, Majelis Hakim menilai Imam tidak menjadi contoh yang baik dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama sekretaris pribadinya Miftahul Ulum, juga terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara, Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved