Jaksa Agung Tak Salahkan Penuntut Umum Beri Tuntutan 1 Tahun ke Penyerang Novel Baswedan
Jaksa Agung ST (Sanitiar) Burhanuddin merespons tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan, yang dianggap rendah oleh publik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi III DPR RI mempertanyakan kenapa tuntutan kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan sangat rendah.
Jaksa Agung ST (Sanitiar) Burhanuddin merespons tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan, yang dianggap rendah oleh publik.
Burhanuddin menegaskan, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersana di Komisi III DPR RI, Senin (29/6/2020).
"Ini juga menjadi evaluasi kami, kami tidak menyalahkan juga jaksanya. Karena biasanya Jaksa, biasanya ini, menuntut berdasarkan fakta di persidangan. Nanti kami akan evaluasi juga, kenapa Jaksa sampai menuntut demikian," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
ST Burhanuddin mengaku bahwa berkas tuntutannya tak diberikan kepadanya.
"Karena itu tidak sampai saya penuntutannya, tetapi saya akan minta untuk evaluasi lagi," ungkapnya.
Dia pun akan melihat bagaimana tuntutan dengan putusan dari pihak pengadilan.
"Kalau nanti jomplang (antara tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan) berarti ada sesuatu disitu. Tapi nanti kalau ada balance, artinya pertimbangan Jaksa juga dipakai, digunakan pertimbangan hakim," ucap Burhanuddin.
"Jadi kita akan melihat hasil putusannya. dan pasti kami evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuntutan Kasus Novel Baswedan Jadi Sorotan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Evaluasi,