Keringanan UKT

Mendikbud Terbitkan Kebijakan Keringanan UKT Mahasiswa, Nadiem : Tidak Ada SKS Tak Wajib Bayar

Nadiem mengungkapkan dalam aturan tersebut mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Orangtua mahasiswa akhirnya bisa bernafas lega setelah adanya kebijakan keringanan UKT

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

dr Reisa Broto : Dexamethason Bukan Obat Cegah Corona, Saat Ini Belum Ditemukan Vaksin atau Obat

Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.

"Masing-masing universitas itu boleh, dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6/2020).

Nadiem mengungkapkan dalam aturan tersebut mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT.

Mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan juga tidak diwajibkan membayar UKT.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

Hal ini Berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020.

Selanjutnya, mahasiswa di masa akhir kuliah hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika hanya mengambil maksimal enam SKS.

"Jadinya arahan kebijakan ini manfaatnya apa untuk mahasiswa. Jadi keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi," ucap Nadiem.

Selain itu, mahasiswa juga bisa mendapatkan keringanan cicilan pembayaran UKT dari universitas.

Pihak universitas juga bisa memberikan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa.
Pembayaran dapat dilakukan di akhir masa kuliah.

"Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut. Tanggal pembayaran disesuaikan dan bisa juga UKT'nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi," ungkap Nadiem.

Nadiem mengatakan dengan keringanan pembayaran ini, para mahasiswa bisa menghemat biaya, di saat mereka tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Luncurkan Skema Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved