Berita Pendidikan

Hanya Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Palembang Zona Oranye, Ini Rincian Tiap Daerah di Sumsel

Hanya empat daerah di Sumsel berada di zona hijau yakni PALI, Pagaralam, Empat Lawang, dan Muratara.

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Juru Bicara Penanganan Corona Sumsel, Yusri menjelaskan zona tiap daerah di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah telah memutuskan memperbolehkan untuk membuka sekolah di daerah yang berada di zona hijau Covid-19.

Hanya empat daerah di Sumsel berada di zona hijau yakni PALI, Pagaralam, Empat Lawang, dan Muratara.

Namun ada beberapa daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tadinya ada zona merah kini sudah ada yang beralih ke zona oranye.

Seperti Palembang yang dari zona merah ke oranye dan Prabumulih dari zona merah ke oranye juga.

"Ia benar informasinya Palembang masuk peta oranye dan Prabumulih peta oranye juga. Untuk update-nya nanti sore baru akan diinformasikan, karena akan dikonfirmasikan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumsel Yusri, SKM. MKM saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa merah itu sering diartikan sebagai zona merah.

Padahal itu warna peta saja yang digunakan sebagai komunikasi gradasi pada peta.

"Kami tidak menggunakan itu sebagai zona merah, tapi kami mengartikan itu sebagai transmisi lokal," katanya.

Sementara itu untuk 17 Kabupaten/Kota di Sumsel berdasarkan peta sebarannya yaitu
• Palembang berwarna orange
• Prabumulih berwarna orange
• Ogan Komering Ulu (OKU) berwarna orange
• Banyuasin berwarna orange
• Lubuklinggau berwana orange
• Ogan Komering Ilir berwarna kuning
• Musi Rawas berwarna kuning
• Ogan Ilir berwarna kuning
• Musi Banyuasin berwarna kuning

• OKU Timur berwarna kuning
• Lahat berwarna kuning
• OKU Selatan berwarna kuning
• Muara Enim berwarna kuning
• Pali berwarna kuning
• Pagaralam hijau
• Empat Lawang hijau
• Muratara berwarna hijau

Keterangan :
Warna hijau bahwa tidak ada konfirmasi aktif
Warna kuning ada konfirmasi aktif
Warna orange ada transmisi lokal

4 Syarat

Terdapat empat syarat yang dijadikan patokan bagi daerah jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun ajaran 2020/2021.

Adapun empat syarat tersebut yakni pertama adalah sekolah
berada di zona hijau.

Kedua, pemerintah daerah dan kantor wilayah/ kantor kementerian agama memberikan izin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved