Pilkada Serentak 2020

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Dilanjutkan, Pendaftaran 4 September, Ini Jadwal Lengkapnya

Tahapan lanjutan dimulai hari ini, dengan pengaktifan kembali PPK dan PPS yang sebelumnya di non aktifkan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Arief
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pendaftaran bagi bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2020 mendatang, dibuka pada 4-6 September 2020.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (KPPU) RI nomor 5 tahun 2020, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

"Sesuai PKPU yang baru itu (PKPU no 5 tahun 2020), KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon kepala daerah pada 4 hingga 6 September."

"Sedangkan tahapan lanjutan dimulai hari ini, dengan pengaktifan kembali PPK dan PPS yang sebelumnya di non aktifkan," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin (15/6/2020).

Menurut Kelly di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, yaitu Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur.

Tahapan Pilkada kembali dilanjutkan per 15 Juni, setelah sempat ditunda pada awal Mei lalu.

"Pendaftaran yang dilakukan KPU Kabupaten tersebut, selain untuk jalur parpol, pendaftaran juga sertak bagi paslon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya," jelasnya.

Nantinya diungkapkan Kelly, KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September.

Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU.

Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.

"Pada 4 hingga 8 September, KPU menerima tanggapan dan masukan masyarakat, terkait syarat atau berkas dokumen Paslon."

"Dimana verifikasi berkas dilaksanakan hingga 12 September mendatang," jelasnya, seraya akan dilakukan tes kesehatan bagi balon yang mendaftar hingga 11 September dan diumumkan dari 11 hingga 12 September.

Sementara, penetapan Paslon sebagai peserta Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 24 September.

"KPU juga memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilihan, yang dilaksanakan mulai 23 September hingga 9 November, bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon oleh KPU," capnya.

Untuk masa kampanye para calon yang telah menjadi peserta Pilkada dan mendapat nomor urut, mulai dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember. Ada beberapa tahapan kampanye.

"Masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, atau selama 71 hari, tandasnya.

Dalam PKPU itu juga, masa kampanye calon kepala daerah terbagi dalam tiga fase.

Yaitu, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Di fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah.

Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Sementara fase terakhir atau fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik.

Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dilakukan pada 6-8 Desember, atau satu hari sebelum massa pencoblosan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020," tandasnya.

Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 9 Desember hingga 17 Desember 2020 untuk tingkat Kabupaten.

Selanjutnya dilakukan penetapan Paslon terpilih, jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU.

"Sementara kalau ada perselisian pelanggaran ataupun sengketa hasil pemilihan, maka penetapan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU," tukasnya.

Selain itu, selama massa tahapan Pilkada kembali dilaksanakan mulai 15 Juni, KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved