Berita Kriminal
Anggota TNI Turun Tangan Tangkap Begal Sadis yang Kerap Beraksi di PALI, Prabumulih dan Muara Enim
Anggota TNI Yonzipur 2/SG yang curiga melihat gelagat pelaku membawa golok dan pisau diduga hendak melakukan aksi kejahatan.
Penulis: Edison | Editor: Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bagal sadis lintas kabupaten kota yang beraksi di Prabumulih, Muaraenim dan Pali, tak berkutik setelah diringkus anggota Batalyon Zipur 2/SG (Samara Grawira)
Mirsan (24) yang merupakan warga Desa Karang Agung Kampung III Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap oleh anggota TNI pada Sabtu (13/6/2020) sekitar 22.30.
Anggota TNI Yonzipur 2/SG yang curiga melihat gelagat pelaku membawa golok dan pisau diduga hendak melakukan aksi kejahatan.
Pelaku selanjutnya diserahkan anggota TNI tersebut ke Satreskrim Polsek Prabumulih Barat yang saat itu sedang melakukan patroli cipta kondisi.
Kepada petugas, Mirsan yang diinterogasi mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali dan dua kali melakukan aksi begal.
Aksi pencurian pertama dilakukan Mirsan pada hari Kamis (7/5/2020) sekitar jam 07.00 di kawasan jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Prabumulih Barat dan berhasil membawa motor milik korban.
Sementara aksi begal, dilakukan Mirsan pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 13.00 dengan modus menyamar menjadi penumpang ojek meminta antarkan ke Jalan wisata kelurahan Patih kalung Kecamatan Prabumulih Barat.
Setelah di TKP, teman pelaku menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban dan mengambil paksa motor Honda beat street BG 4770 CW milik korban.
"Begal kedua dilakukan setelah aksi pertama berhasil, kejadian di Jalan Sudirman. Kami memepet korban yang sedang bawa motor terus korban saya tusuk menggunakan pisau hingga korban jatuh dan motornya langsung kami bawa kabur," ungkap pelaku dihadapan polisi.
Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dan begal lintas kabupaten kota tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi pertama melakukan aksi pencurian lalu dua kali melakukan aksi begal. Kita berhasil juga amankan barang bukti setelah melakukan pengembangan," tegasnya.
Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut terlebih pengakuan pelaku kepada petugas jika tiap melakukan aksi selalu ditemani dua pelaku lainnya.
"Pelaku akan kita jerat Pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," bebernya. (eds)
Geger Mayat Bocah Berbaju Mickey Mouse di Dalam Karung di Gunung Putri, Kaki Nongol saat Didekati |
![]() |
---|
Tangis Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Langsung Tutupi Wajah, Korbannya Ngamuk |
![]() |
---|
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Korban Ngamuk Ada Karangan Bunga Berisi Dukungan |
![]() |
---|
Pemuda Pengangguran di Palembang Mencuri di Warung Manisan, Kini Ditangkap, Ngaku Tak Sendirian |
![]() |
---|
Dua Calon Kades di Muba Dilaporkan ke Polda Sumsel, Diduga Lakukan Pemalsuan Surat |
![]() |
---|