Pilkada Serentak 2020
KPU Segera Aktifkan PPK dan PPS, Siapkan Surat Pernyataan Mau Kerja di Tengah Pandemi Corona
KPU tidak akan memaksa jika ada PPK atau PPS yang mengundurkan diri, menjadi panitia pemilu ditengah pandemi Covid-19 nantinya
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengaktifkan kembali penyelanggara pemilu adhoc yang sempat di non aktifkan akibat Covid-19.
Mereka yang diaktifkan itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Meskipun begitu, KPU tidak akan memaksa jika ada PPK atau PPS yang mengundurkan diri, menjadi panitia pemilu ditengah pandemi Covid-19 nantinya.
"Memang belum aktif sekarang, tapi KPU RI sudah menginstruksikan untuk siap- siap. Jika diaktifkan kembali, ditanya lagi PPK dan PPS mau tidak bekerja dimassa pandemi Covid-19."
"Jadi kita antisipasi dari awal, sebab kalau sudah jalan nanti tidak mau kan ribet," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.
Menurut Kelly, nantinya semua tingkatan akan melakukan proses itu, dimana KPU Kabupaten akan menanyakan langsung ke PPK, dan PPK menanyakan ke calon PPS.
"Jadi tanya- tanya dulu sebelum diaktifkan, mau atau tidak. Kalau tidak akan dicari gantinya, kan sudah ada hasil tes urutannya sebelumnya," jelas Kelly.
• 7 KPU Kabupaten di Sumsel yang Melaksanakan Pilkada Terpaksa Pangkas Anggaran, Dialihkan untuk ini
Jika nantinya petugas adhoc masih mau bertugas atau tidak, akan dibuatkan surat pernyataan bersedia atau mundur, sebagai syarat yang telah ditetapkan.
"Nantinya ada surat pernyataan mundur atau tetap, kan kerja sekarang berbeda, ditengah pandemi," tuturnya,
Mengenai honor bagi petugas PPK dan PPS itu, ditambahkan Kelly jika tidak mengalami perubahan ditengah pandemi Covid-19, dan dipastikan tidak akan mengalami perubahan.
"Besaran honornya tetap dan yang baru, jadi mereka dapat fasilitasi APD, dan tidak perlu peningkatan honor. Kalau honor naik bengkak lagi anggaran, apalagi sudah banyak berutukan pasti akan berat teralisasi," tukasnya.
Sekedar informasi Pilkada serentak 2020 di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakannya, yaitu Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur.
Dimana, terdapat 470 petugas PPK tingkat Kecamatan, dan 3.987 petugas PPS tingkat Desa/ Kelurahan yang tersebar di 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada.
• Hari Jadi Muratara ke 7, Bupati Ajak Lawan Covid-19 dan Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada
Dimana dalam keterangan KPU RI, honor PPK, Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta.
Sedangkan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta.
Kemudian, untuk PPS dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1.2 juta. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.
Sedangkan KPPS, awalnya honor ketua Rp 550 ribu menjadi Rp 900 ribu, anggota dari Rp 500 ribu menjadi Rp 800 ribu, atau rata- rata naik 70 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kpu-sumsel-kelly-kamis.jpg)