PSBB Prabumulih

Pemkot Langsung Guyur Insentif Bagi 1377 Petugas PSBB Prabumulih, Silakan Cek Rekening Masing-masing

Total anggaran dicairkan untuk petugas yang berjaga di 17 posko check poin utama dan 37 posko kelurahan dan kecamatan tersebut sebesar Rp 1,9 miliar

Penulis: Edison |
TRibun Sumsel/ Edison
Walikota Prabumulih, Ridho Yahya bersama Dandim, Kapolres, Wawako, Sekda meninjau lokasi pos check point yang terletak di Tugu Air Mancur atau pintu masuk dari arah Palembang, Tugu Tani Kelurahan Tanjung Raman arah Baturaja dan Tugu Nanas arah Muaraenim, Kamis (21/5/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sehari pasca pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah kota Prabumulih langsung membayar insentif seluruh petugas posko check poin.

Sebanyak 1377 petugas check poin terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Tenaga Kesehatan, Linmas, Karang Taruna, Kelurahan dan desa yang mendapatkan insentif.

Total anggaran dicairkan untuk petugas yang berjaga di 17 posko check poin utama dan 37 posko kelurahan dan kecamatan tersebut sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

"Insentif petugas check poin selama pelaksanaan PSBB sudah langsung dicairkan, begitu tugas selesai langsung kita bayarkan," ungkap Wali Kota Prabumulih H Ridho Yahya

Ridho mengatakan, pencairan uang insentif para petugas check poin itu dilakukan langsung dengan mengirim ke rekening masing-masing petugas.

"Pembayaran langsung online ke rekening para petugas, seluruh petugas rekening dikumpulkan lalu dikirim melalui instansi dinas kesehatan," katanya.

Lebih lanjut ayah dari dr Murwani Emasrissa Latifa ini menuturkan pembayaran dilakukan lewat rekening untuk menghindari adanya pemotongan-pemotongan dan menghindari hal-hal tidak diinginkan lainnya.

"Kita tidak mau bermasalah kedepan, jadi langsung ke rekening pribadi petugas posko itu," lanjutnya seraya mengatakan pembayaran langsung insentif selama dua minggu bertugas.

Hal yang sama disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Prabumulih, Jauhar Fahri SE Ak yang mengatakan insentif telah dibayarkan dan dikirim melalui rekening petugas langsung.

"Jadi Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara penerimaan atau pengeluaran, wajib secara non tunai mulai 1 Januari 2018.

Pembayaran insentif 1.377 petugas check poin itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing, hal itu sesuai aturan," katanya.

Aturan yang dimaksud kata Jauhar, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1886/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemda Provinsi selambat-lambatnya 1 Januari 2018.

Lalu surat No 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan pemda kabupaten dan kota dengan tenggat waktu sama, awal tahun depan.

"Banyak keuntungan dari penerapan aturan ini yaitu meningkatkan transparansi dan penerapan tata kelola pemerintahan secara baik, ini juga untuk menghindari hal tidak diinginkan kedepannya," katanya seraya mengatakan pihaknya hanya membayarkan ke Dinas Kesehatan dan selanjutnya instansi terkait langsung membayarkan ke rekening petugas masing-masing. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved