Berita Palembang
PAD Merosot 50 Persen, Pemkot Palembang Minta Pegawai Jujur dan Patuh Bayar PBB
Pemerintah Kota Palembang berupaya menggali potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah Pandemi Covid-19
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Kota Palembang berupaya menggali potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan bagi PAD Kota Palembang.
PAD Palembang menyusut hampir 50 persen dari target 2020.
Perkiraan penerimaan PAD Kota Palembang hanya dikisaran Rp 617 Miliar.
Namun, Pemkot Palembang tengah melakukan persiapan bila nantinya Kota Palembang mulai menerapkan new normal.
Pihaknya optimis bahwa capaian PAD tahun ini masih bisa dikejar.
• Rekor Tertinggi di Indonesia, Lonjakan Kasus Baru Capai 1.241 Pasien Positif Corona Per Hari Ini
"Dengan harapan bisa seperti itu. Sebenarnya target kami diangka Rp 1 triliun sudah lumayan. Terkait ini pasti akan dibahas di Banggar DPRD, kalaupun cepat normal maka akan relokasi dan re-focusing anggaran dan ini dimungkinkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri," jelasnya, Rabu (10/6/2020)
Oleh karenanya, Pemkot Palembang juga mengoptimalkan langkah penyerapan PAD pada tahapan PSBB tahap 2 ini melalui gerakan mendorong seluruh pejabat Pemkot untuk wajib membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Pejabat Pemkot kita setidaknya ada 1.600 lebih pegawai. Mereka diwajibkan untuk bayar PBB ini akan dilihat dari BPPD."
"Kalau memang mereka jujur menyampaikan SPT tahunan itu, hitung-hitungan kita bisa masukkan Rp 1-2 Miliar," jelasnya.
• Bhabinkamtibmas Bisa Promosi Jabatan Jika Bawa Juara Kampung Tangkal Covid-19
Bukan hanya itu, kata Dewa juga mengimbau dan mendorong, 17 ribu ASN dan non-PNSD dilingkup Pemkot Palembang untuk juga mengikuti jejak ini dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak
"Kita imbau juga bertahap lewat edaran untuk menyampaikan hal ini. Sejauh ini sifatnya masih persuasif belum ada sanksi bila tak jujur/membayar PBB," tutupnya. (SP/ Rahmaliyah)
