Berita Ogan Ilir
Kenal di Facebook 3 Hari, Pemuda di Ogan Ilir Ini Rayu dan Setubuhi Seorang Pelajar
Berawal kenal dari Facebook, Rizky Septiadi melancarkan bujuk rayu hingga menyetubuhi seorang pelajar
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Berawal kenal dari Facebook, Rizky Septiadi melancarkan bujuk rayu hingga menyetubuhi seorang pelajar.
Rizky, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ditangkap oleh Unit PPA Polres Ogan Ilir.
Rizky ditangkap karena menyetubuhi pelajar berusia 14 tahun di rumah temannya sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka awalnya mengaku berkenalan dengan korban dari sosial media Facebook.
Setelahnya, mereka pun berpacaran.
"Kenal di Facebook. Kami pacaran," ujarnya singkat saat diinterograsi di Polres Ogan Ilir, Rabu (10/6/2020).
• Debt Collector Ini Mengaku Anggota Jatanras Polda, Peras dan Ancam Tembak Korbannya
Ia pun mengaku baru tiga hari berkenalan di Sosial media tersebut.
Pada 27 Mei lalu, mereka pun bertemu di rumah teman tersangka.
Saat rumah temannya tersebut sepi, ia pun melancarkan rayuan kepada korban agar mau melayani aksi bejatnya itu.
Hingga akhirnya, terjadilah persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin didampingi Kanit PPA Aiptu Sigit menjelaskan, tersangka baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
• Hati-hati Mancing di Sembilang Banyuasin, Seorang Nelayan Diterkam Buaya saat Bersihkan Kerang
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menciduk tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pada saat tiba di TKP, pemilik rumahnya keluar. kemudian korban dirayu kemudian disetubuhi," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak liar dalam menggunakan sosial media," jelasnya. (SP/ Resha)