Berita Pendidikan

Mahasiswa UIN Raden Fatah Terdampak Corona Dapat Keringanan UKT, Bantuan Gubernur Sumsel 

Pengumuman nama-nama mahasiswa yang mendapatkan stimulus ini dilakukan mulai hari ini Selasa (9/6/2020) dan Rabu (10/6/2020)

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/Weni Wahyuny
Rektor UIN Raden Fatah Prof Sirozi menjelaskan tentang mahasiswa dapat keringanan UKT 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang akan mendapatkan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pengumuman nama-nama mahasiswa yang mendapatkan stimulus ini dilakukan mulai hari ini Selasa (9/6/2020) dan Rabu (10/6/2020).

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Sirozi mengatakan, mahasiswa kurang mampu yang terdampak dan memiliki KTP Sumsel harus bersyukur karena Gubernur Sumsel Herman Deru membantu keringanan biaya UKT ini

"Beliau mengirimkan surat sebanyak 2 kali kepada rektor. Yang pertama surat imbauan ada juga video dari pak Gubernur,"

"Saya kira sebagai kepala daerah wajar saja beliau mengimbau para rektor untuk menimbang, memikirkan keringanan UKT."

"Dan pada minggu lalu, Kamis kami diundang untuk rapat alhamdulillah beliau menindak lanjuti imbauannya dengan komitmen untuk memberi bantuan," jelasnya.

Bantuan tersebut berupa dana stimulan UKT, dan pihaknya segera akan mengumumkan kepada mahasiswa.

"Sehingga nanti kami harapkan bagi mahasiswa mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan usul untuk mendapatkan bantuan gubernur ini," jelasnya.

"Perguruan tinggi (PT) yang melakukan pendataan, memverifikasi persyaratan lalu nanti pak Gubernur yang akan menyiapkan dananya. Insya Allah hari ini, Selasa (9/6/2020) atau Rabu (10/6/2020) akan diumumkan," katanya.

Pihaknya percepat supaya mahasiswa UIN RF Palembang bisa segera mempersiapkan dokumen yang harus dilampirkan.

"Dan saya kira ini wajar supaya bantuan ini memang tepat sasaran bukan untuk mempersulit jangan nanti anak pejabat dapat justru yang gak mampu gak dapat."

"Pak Gubernur sudah menyiapkan beberapa kriteria, dan semua mahasiswa kami yang memenuhi persyaratan bisa mengajukan," jelasnya.

Sampai saat ini Gubernur Sumsel tidak menyebutkan berapa kuota yang disiapkan.

"Harapan kami semua yang terdampak bisa dibantu dan saya kira yang namanya stimulan itu tidak seluruh UKT tapi ini mungkin keringanan."

"Dan untuk berapa persen pak Gubernur memberikan keringanan itu kami masih menunggu informasi dari pihak Gubernur dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumsel yang sedang mematangkan juknisnya yang akan dikirimkan kepada PT," katanya

Bantuan ini berupa bentuk pengurangan nominal, diakui pihaknya sedang menunggu teknis dari gubernur.

"Kalau bantuan secara nasional, kelihatan akan ada kemiripan kalau dari Kemenang dan kami juga menunggu surat dari Kemenag tapi kalau dari Dirjen Dikti paling tidak ada 4 skema pengurangan biaya UKT," katanya.

"Ada bentuk keringanan dalam bentuk pengurangan nominal, ada bentuk perpanjangan masa pembayaran, keringanan dalam bentuk cicilan dan keringanan dalam bentuk lain tergantung situasi yang diberikan keringanan kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid 19," jelasnya.

Yang dimaksud terdampak di surat imbauan gubernur misalnya terkena PHK atau dirumahkan kemudian yang orangtuanya terinfeksi atau sakit keras.

"Anak pengusaha tidak berhak, anak ASN, anggota TNI, POLRI, BUMN dan lembaga negara lainnya tidak berhak. Bantuan stimulan ini khusus bagi anak anak yang kurang mampu. Saya yakin mahasiswa punya idealisme sangat memaklumi terkait skema data gubernur," katanya. (Elm)

UKT Sebagai Dana Partisipasi

UKT ini adalah dana partisipasi, dana sumbangan yang harus diberikan oleh mahasiswa kalau dulu SPP.

Dana UKT ini di dalam sistem pendidikan negeri adalah salah satu komponen penting di dalam pendapatan negara non pajak.

"Jadi kalau ditanyakan UKT itu kemana, UKT itu masuknya langsung ke kas negara. Jadi semua perguruan tinggi negeri sekarang itu pembayaran UKT-nya sudah non case atau caseless langsung ke rekening negara," jelas Prof Sirozi.

Rektor atau Perguruan Tinggi (PT) bisa mengeluarkan UKT itu melalui usul program.

Usulan program ini secara umum ada 3 unsur yang bisa dijadikan dasar untuk meminta izin dan memanfaatkan dana PNBP.

"Untuk mendukung kebutuhan operasional perguruan tinggi," katanya.

"Kebutuhan operasional antara lain yang sangat besar itu adalah untuk membayar gaji atau honor dosen tetap non PNS, jumlahnya cukup besar karena jumlah mahasiswa kami cukup besar juga. Semuanya digaji dari UKT," jelasnya.

Kemudian untuk pegawai honorer semuanya diangkat oleh rektor dan dibayar dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sumbernya dari UKT.

"Kemudian untuk menunjang kegiatan kegiatan kemahasiswaan, UKT untuk insentif misalnya kalau BLU, kami wajib memberikan remonerasi juga untuk dosen, karyawan. Sumber remonerasi ini semuanya dari dana PNBP yang 90 persennya dari UKT," katanya.

"Selanjutnya dana PNBP ini yang bersumber dari UKT ini boleh digunakan untuk investasi, artinya belanja modal, membangun sarana dan prasaran yang memang berkaitan langsung dengan kebutuhan mahasiswa misalnya di kampus UIN RF ini sudah membangun student resident, (asrama atau apartment mahasiswa), menambah ruang kuliah, membangun sport center, laboratorium dan lainnya," jelasnya.

Maka dengan demikian, tidaklah benar apabila dimasa krisis pandemi covid 19 ini dana UKT itu tidak terpakai.

"Karena yang berkurang itu hanya sewa listrik, karena ruang kuliah tidak dibuka, tapi labor dan perpustakaan buka hanya sementara. Kemudian juga air tapi yang lain, dosen tetap dibayar seperti biasa, karyawan tidak dikurangi bayarannya, security, cleaning service bekerja seperti biasa," katanya.

"Saya berharap masih ada yang berpikir dana UKT tidak terpakai kami minta tolong dikomunikasikan dengan baik," ujarnya.

Para rektor yang ada di Sumsel juga sangat bersyukur.
"Sebenarnya secara nasional kami mengikuti rapat sejak Maret pimpinan PT ini sudah membahas bagaimana UKT mahasiswa ini karena tidak mungkin gak ada keringanan tetapi memang tidak bisa terburu buru karena dana UKT adalah dana negara yang harus dikelola melalui aturan negara jadi rektor tidak bisa serta merta mengurangi UKT itu ya gak bisa," jelasnya.

"Atau menunda pembayaran UKT gak bisa karena sudah diatur melalui peraturan menteri atau kalau di lingkungan UIN ini peraturan Kemenag besarannya sudah diatur begitu pula masa pembayarannya melalui kalender akademik. Karena itu kami menunggu ada dasar hukum yang jelas untuk memberikan keringanan UKT," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved