Berita Kriminal

Driver Online di Palembang Ditikam 30 Kali Oleh Begal, Kecewa Hakim Beri Vonis Pelaku 7,5 Tahun

Rasa kecewa Nova Hadinata seorang driver online yang dirampok ketika tahu pelaku hanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Palembang

SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Nova Hadinata (37) driver taksi online saat ditemui di ruang rawat Marwah RSI Siti Khadijah Palembang, Rabu (13/11/2019) 

Jalannya persidangan

Hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Armada, terdakwa perampokan driver online.

"Menyatakan terdakwa Armada Saputra Jaya E Als Yayang Bin M Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman Kekerasaan dalam keadaan memberatkan," ujar majelis hakim, Ertata SH MH dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Terdakwa Armada divonis melanggar ketentuan pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke 2 dan Ke 4 KUHP.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Atas tuntutan terhadapnya, terdakwa Armada mengajukan pikir-pikir.

"Saya mohon izin pikir-pikir yang mulya," ujar terdakwa pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Kronologi Kejadian

Perampokan terhadap driver gocar terjadi di Palembang, Selasa (12/11/2019)

Perampokan disertai tindak kekerasan ini membuat korban terluka parah

Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar

Berdasarkan informasi yang beredar, korban yang merupakan driver gocar mendapat order dari penumpang di wilayah Tugu KB 7 Ulu Palembang

Pelaku minta diantar ke jalan tanah merah di belakang Griya Agung Palembang

Saat ini Tribunsumsel.com masih melakukan peliputan untuk mendapatkan kronologi lengkap

Dikutip dari Sriwijaya Post, korban diketahui bernama Nova yang menjadi korban begal sadis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved