Berita Kriminal
Driver Online di Palembang Ditikam 30 Kali Oleh Begal, Kecewa Hakim Beri Vonis Pelaku 7,5 Tahun
Rasa kecewa Nova Hadinata seorang driver online yang dirampok ketika tahu pelaku hanya divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Palembang
Jalannya persidangan
Hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Armada, terdakwa perampokan driver online.
"Menyatakan terdakwa Armada Saputra Jaya E Als Yayang Bin M Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman Kekerasaan dalam keadaan memberatkan," ujar majelis hakim, Ertata SH MH dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa Armada divonis melanggar ketentuan pasal 365 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke 2 dan Ke 4 KUHP.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Atas tuntutan terhadapnya, terdakwa Armada mengajukan pikir-pikir.
"Saya mohon izin pikir-pikir yang mulya," ujar terdakwa pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Kronologi Kejadian
Perampokan terhadap driver gocar terjadi di Palembang, Selasa (12/11/2019)
Perampokan disertai tindak kekerasan ini membuat korban terluka parah
Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar
Berdasarkan informasi yang beredar, korban yang merupakan driver gocar mendapat order dari penumpang di wilayah Tugu KB 7 Ulu Palembang
Pelaku minta diantar ke jalan tanah merah di belakang Griya Agung Palembang
Saat ini Tribunsumsel.com masih melakukan peliputan untuk mendapatkan kronologi lengkap
Dikutip dari Sriwijaya Post, korban diketahui bernama Nova yang menjadi korban begal sadis.