Berita Palembang

Rapid Test Bagi Ibu Hendak Melahirkan itu Kebijakan Masing-masing Rumah Sakit

Demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan rumah sakit, saat ini setiap orang yang hendak melahirkan diwajibkan melakukan rapid test.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan rumah sakit, saat ini setiap orang yang hendak melahirkan diwajibkan melakukan rapid test.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nuraini mengatakan pemeriksaan rapid test bagi orang yang akan melahirkan merupakan kebijakan masing-masing rumah sakit.

"Kalau aturan dari Kementerian Kesehatan yang tertulis itu (aturan rapid test sebelum melahirkan) belum ada. Cuma itu kemungkinan untuk tindakan keamanan karena sekarang ini jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) tinggi di Sumsel," katanya, Minggu (7/6/2020).

Lesty menyebutkan, hingga kini jumlah OTG di Sumsel sekitar 80 persen dari total orang yang terinfeksi Covid-19.

Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel pun tidak mewajibkan rumah sakit di Sumsel untuk membuat aturan uji rapid bagi pasien yang akan menjalani proses persalinan di rumah sakit.

"Tapi orang harus punya inovasi, masing-masing di rumah sakit boleh-boleh saja wajibkan rapid test asal sesuai dengan protokol kesehatan. Monggo sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan," kata Lesty.

Menurut Lesty, dengan adanya pemeriksaan rapid test sebelum proses persalinan akan meminimalisasi penularan Covid-19 kepada banyak orang.

Terlebih, saat ibu hamil dinyatakan positif nantinya petugas yang membantu proses persalinan akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan sesuai prosedur penanganan pasien positif Covid-19.

"Nanti tahu-tahu positif Covid-19. Kalau positif Covid-19 ruangannya berbeda supaya tidak menularkan orang lain, tenaga kesehatan yang membantu proses persalinan, atau orang lain di lingkungannya.

Intinya kebijakan dari masing-masing rumah sakit, di-rapid test dihitung biayanya dan seterusnya," jelas Lesty.

Dia menegaskan, ibu yang akan melahirkan pun tidak boleh menolak jika rumah sakit meminta untuk melakukan pemeriksaan rapid sebab rumah sakit ingin tahu status kesehatan pasien yang masuk di lingkungan rumah sakit.

Kendati hasil uji rapid tidak seteliti tes usap (swab test) namun proses rapid test yang lebih cepat dinilai lebih efektif digunakan pada pasien ibu hamil yang akan melahirkan.

"Rapid test lebih cepat walaupun memang tidak seteliti swab namun orang melahirkan kita tidak tahu pastinya. Bisa saja baru berangkat dari rumah dua jam kemudian sudah melahirkan." terang Lesty.(mg3)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved