Vonis Mati Bandar Narkoba

Hakim Vonis Mati Dua Kurir Narkoba yang Ditangkap Tim F1QR Lanal Palembang

Penangkapan terhadap terdakwa Deni Santoso dan Herman dilakukan oleh petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang, Minggu (27/10/2019).

Topseventh
Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kurir narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 79 kg sabu langsung mengajukan upaya banding atas vonis mati terhadap dirinya, Rabu (3/6/2020).

Melalui layar video virtual yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa
Deni Santoso dan Herman tampak begitu terpukul saat mendengar vonis tersebut.

Kedua terdakwa sendiri tidak dihadirkan ke gedung pengadilan dan hanya diwakilkan oleh penasihat hukumnya lantaran PN Palembang menerapkan sidang virtual selama pandemi corona yang masih terjadi hingga kini.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar ketua majelis hakim Erma Suharti.

(CEK FAKTA) : Video Pria Tambun Tiba-tiba Tergeletak di Jalan Plaju, Mulut Keluarkan Busa

Kronologi Siswi di Palembang Diperkosa Kakek Tiri, Korban Terkejut Lihat Pelaku Hanya Pakai Sarung

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim sependapat dengan JPU yang menilai bahwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Nizar Taher SH menilai vonis yang dijatuhkan pada kliennya sangatlah tidak adil.

Menurutnya kedua terdakwa hanya merupakan perantara. Bukan pemilik maupun bandar dari barang haram tersebut.

"Sedangkan bandar dan pemiliknya masih DPO. Kita juga tidak tahu apakah pencarian DPO itu benar-benar dijalankan atau tidak," ujarnya.

Meskipun begitu, Nizar tak menampik bila kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta perkilo untuk sabu yang diantarkannya.

Namun kedua kliennya hingga kini juga belum sempat menerima upah yang dijanjikan tersebut.

"Kita memang sudah wanti-wanti dengan putusan ini. Jadi kita telah berkoordinasi dengan kedua terdakwa dan upaya banding akan kita ajukan secepatnya," ujar dia.

Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Deni Santoso dan Herman dilakukan oleh petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang, Minggu (27/10/2019).

Keduanya ditangkap diatas Speedboat ketika dalam perjalanan menuju ke arah Muara Sungsang Kabupaten Banyuasin.

Dari pengakuannya, terdakwa Deni Santoso mengaku awalnya mendapat tawaran dari Yun alias Yon (DPO) untuk bekerja di Batam.

Terdakwa Deni Santoso kemudian mengajak terdakwa Herman untuk sama-sama mencari pinjaman uang agar dapat pergi ke Batam.

Setelah tiba di Batam, bukannya pekerjaan halal yang didapat.

Yon (DPO) justru menawarkan kepada mereka untuk menjadi kurir sabu dengan upah Rp.5 juta perkilogram.

Mendapat tawaran itu, terdakwa Deni Santoso kemudia kembali ke Palembang dan langsung menceritakan tawaran itu ke terdakwa Herman.

Lalu Keduanya sepakat menyetujui tawaran tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu (27/10/2019) sekira pukul 22.00, kedua terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat menuju ke Muara Sungsang Banyuasin.

Ditengah perjalanan, mereka mendapat perintah dari suruhan Yon (DPO)

untuk menuju ke Tanjung Carat.

Mereka akan mendapat kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali.

Selanjutnya 4 orang yang berada di kapal lain, melemparkan 4 tas koper ke atas speed boat yang dinaiki kedua terdakwa.

Keduanya lalu melanjutkan perjalanan.

Namun baru sekira 15 menit speed yang ditumpanginya melaju, kedua terdakwa langsung ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang.

Setelah dilakukan penggeledahan, di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 tas koper berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved