Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan

Batal Berangkat Haji Setelah Menunggu 10 Tahun, Saefudin Terkenang Istrinya Meninggal 4 Tahun Lalu

Kesedihan pria paruh baya yang kerap disapa Udin ini juga dikarenakan ia teringat pada almarhumah sang istri yang meninggal dunia sekitar 4 tahun lalu

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Haji : Saefudin Ali (60 tahun), langsung menarik napas panjang saat mendapat kabar pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji tahun 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Saefudin Ali (60 tahun), langsung menarik napas panjang saat mendapat kabar pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji tahun 2020.

Betapa tidak, warga kelurahan 3 Ilir Palembang ini telah menunggu selama 10 tahun.

Ia tberharap bisa segera menginjakkan kaki di tanah suci.

"Sebenarnya sudah dikasih tahu sama pihak travel, kita disuruh nunggu keputusan dari pemerintah. Tapi tetap saja saya pribadi berharap bisa segera berangkat (haji) tahun ini," ujarnya saat diwawancarai Tribunsumsel.com, Selasa (2/6/2020).

Kesedihan pria paruh baya yang kerap disapa Udin ini juga dikarenakan ia teringat pada almarhumah sang istri yang meninggal dunia sekitar 4 tahun lalu.

Udin bercerita, semasa hidup istrinya begitu ingin beribadah ke tanah suci.

Apalagi semasa muda, mereka mencari nafkah untuk menghidupi 4 orang anaknya dengan cara berdagang kopi dan gorengan di pasar pagi Lemabang.

Pekerjaan itu terus dilakukan kurang hingga anak-anaknya mulai ketiganya tamat SMA.

"Setelah itu mereka mulai cari kerja, Alhamdulillah pekerjaannya lumayan bagus. Mereka yang sekarang menafkahi masa tua saya termasuk dengan memberangkatkan haji."

"Tapi istri saya lebih dulu dipanggil Tuhan. Jadi hanya saya yang berangkat," ujarnya.

Dalam mempersiapkan rencana keberangkatan hajinya, Udin juga sudah melakukan manasik haji sekitar 5 kali.

Ada yang dilakukan oleh travel namun ada juga yang dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

"Ya kalau ditunda tahun ini, mau tidak mau berangkatnya tahun depan. Semoga saja nanti tidak ada lagi halangan," ujarnya.

Udin tak sendiri, ada 7.012 calon jemaah haji di Sumsel yang batal berangkat di tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I melalui Kasubbag Humas Dr. H. Saefudin M.Si mengatakan kebijakan pembatalan ibadah haji di tahun ini adalah untuk kebaikan bersama.

Sebab pandemi virus corona yang terjadi hingga saat ini dapat mengancam keselamatan jamaah.

"Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada awak media.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus.

Namun juga termasuk jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Dampak Pembatalan

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tuturnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.

Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

"Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved