New Normal di Palembang

Keputusan Palembang Terapkan New Normal atau Tidak Diputuskan Senin, Ini Penjelasan Sekda

Palembang tak masuk dalam daftar 102 kabupaten/kota di Indonesia yang dibolehkan menerapkan new normal

Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan tentang pelaksanaan new normal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Palembang tak masuk dalam daftar 102 kabupaten/kota di Indonesia yang dibolehkan menerapkan new normal.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Palembang akan mengelar rapat besok, Senin (1/6/2020).

Rapat itu mengenai pembahasan PSBB Palembang dan new normal.

Rapat tersebut untuk memastikan apakah kebijakan PSBB Palembang diperpanjang dan diberlakukannya new normal atau tidak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, rapat besok terlebih dahulu mendengarkan pemaparan dari dinas kesehatan Kota Palembang.

Mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Kota Palembang.

Pemaparan inilah nantinya kata dia, akan menentukan apakah PSBB Palembang diperpanjang atau diakhiri dan diterapkan new normal.

"Jadi apakah PSBB diperpanjang atau tidak dan new normal diterapkan atau tidak sangat tergantung dari hasil pemaparan yang disampaikan Dinkes," kata dia, Minggu (31/5/2020) saat dihubungi.

Dewa mengatakan, menuju new normal untuk hidup yang aman dan produktif selama pandemi,ada prasyarat.

Adapun prasyarat yang dimaksud adalah pra kondisi.

Dimana penjadwalan waktu yang tepat dan tidak tiba-tiba.

Berikutnya, ada prioritas dimana tempatnya semuanya berbasis protokol kesehatan dan harus ada simulasi.

"Harus ada keseimbangan antara ancaman penyakit, tetapi harus tetap produktif," kata dia.

Oleh karena itulah rapat besok akan membahas tentang epidemiologis, kesehatan masyarakat dan fasilitas kesehatan.

Ketika ditanya soal surat edaran mengenai sekolah akan dibuka, Dewa menegaskan untuk proses belajar tetap dilakukan dari rumah.

Namun lagi lagi ia menyampaikan kebijakan tersebut bisa saja berubah tergantung hasil rapat besok.

Sedangkan untuk rumah ibadah akan mengacu edaran dari kementerian agama.

Kalau mengacu data dinas kesehatan Palembang, kata Dewa, angka pasien sembuh terus meningkat tiga hari terakhir.

Dengan jumlah pasien sembuh mencapai 113 orang.

Ia berharap mudah mudahan semakin banyak angka pasien yang sembuh, seiring berkurangnya kasus Covid-19 di Palembang.

Sehingga kehidupan normal bisa kembali seperti semula.

"Ya harapan kita angka pasien sembuh terus naik, dan angka pasien positif terus menurun," kata dia.

102 Kabupaten/kota

Kota Palembang ternyata tidak masuk dalam daftar 102 kabupaten/kota di Indonesia yang disetujui Presiden Jokowi untuk terapkan new normal 1 Juni 2020.

Presiden Joko Widodo memerintahkan 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.

Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.

"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.

"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.

Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.

"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.

11 Indikator

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.

Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.

Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau.

"Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Sulawesi Barat
1. Mamasa

Gorontalo
1. Gorontalo Utara

NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah
1. Sukamara

Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah
1. Tegal

Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved