Kuasa Hukum Aliff Alli Berikan Tanggapan, Aska Ongi Soroti Dugaan Pemalsuan Akte Kelahiran Anak
Pasalnya, Aska Ongi mengaku pernikahannya dengan Aliff Alli hanya berstatus siri sehingga belum bisa mengajukan akte kelahiran anak.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Aliff Alli, mantan suami Aska Ongi buka suara saat sang mantan istrisempat menduga ada oknum yang sengaja memalsukan akte kelahiran putrinya.
Aska Ongi kembali menjadi perbincangan publik baru-baru ini karena perseteruannya dengan Aliff Alli.
Akte kelahiran putrinya dipertanyakan terbitnya oleh Aska Ongi.
Didampingi kuasa hukumnya, Aska terlihat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Pusat.
Pihaknya ingin memastikan kembali perihal penerbitan tersebut dan mencari tahu siapa yang mengajukan akte anaknya.
Terlebih domisili Aska bukan dari Jakarta Pusat melainkan Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, pihak Aska juga telah melaporkan kejanggalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk dilidik.
Melihat hal tersebut, kuasa hukum Aliff Alli akhirnya memberikan tanggapannya.
"Saya belum bisa bicara banyak, hanya akte itu memang harus diberikan 30 hari setelah kelahiran.
Nah memang rencana mereka ingin menikah secara negara, karena Aliff saat ini memang ordernya lagi banyak, beliau sempat ke Mekah untuk melakukan syuting.
Kami harus konfirmasi dulu apa yang sebenarnya terjadi, faktanya seperti apa," ungkap Asgar Sjarfi seperti dikutip TribunStyle.com dari KH Infotainment pada Sabtu (30/5/2020).
Diberitakan sebelumnya Aska Ongi didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga mendatangi Dukcapil Jakarta Pusat untuk mempertanyakan penerbitan akte kelahiran anaknya.
"Maksud dan tujuan kita selaku tim kuasa hukum dari ibu Aska mendatangi Dukcapil guna memastikan bahwa surat atau akta kelahiran autentik dari putri klien kami itu dikeluarkan melalui prosedur yang benar," ujar Sunan Kalijaga pada YouTube Beepdo, Jumat (29/5/2020).
Sunan menyebut kliennya tersebut sempat mendapat penolakan saat mengajukan akta kelahiran anak di Dukcapil Jakarta Selatan.
Penolakan tersebut lantaran akta kelahiran anak Aska ternyata telah diterbitkan di Jakarta Pusat.
