Berita Palembang
Otak Kejahatan dan Eksekutor Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Dihukum Seumur Hidup Penjara
Mgs Yudi Thama Redianto (41), otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua terdakwa pembunuh Apriyanita, PNS Kementerian PU di Palembang yang jenazahnya dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat, mendapat vonis hukuman seumur hidup penjara, Rabu (27/5/2020).
Mgs Yudi Thama Redianto (41), otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo pada sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa divonis seumur hidup penjara.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu pada kedua terdakwa selama satu Minggu ke depan guna menentukan sikap dalam menyikapi putusan yang dijatuhkan.
• Dampak PSBB, Keluarga Tak Bisa Bertemu Langsung Tahanan Polrestabes Palembang, Hanya Bisa Video Call
Ditemui usai persidangan, seorang keluarga korban, Feti Mardiana (41) mengatakan sebenarnya pihak keluarga berharap agar para terdakwa mendapatkan vonis hukuman mati.
Namun dengan vonis yang dijatuhkan, pihak keluarga hanya bisa menerima dan menghormati keputusan tersebut.
"Kami hormati putusan hakim. Mungkin ini juga jadi jalan bagi para pembunuh itu supaya mereka bisa taubat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada penghujung bulan Oktober 2019, masyarakat kota Palembang dihebohkan dengan pembunuhan sadis yang menimpa seorang PNS di Palembang.
• Satu Anggota Polisi Warga OKU Timur Positif Covid-19, Bertugas di Kabupaten OKI
Apriyanita (50) PNS di Kementerian PU Balai Besar ditemukan tewas mengenaskan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019).
Diketahui, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya sejak Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 19.00.
Tak lama berselang, polisi Polda Sumsel berhasil mengamankan dua dari empat pelaku.
Yakni Mgs. Yudi Tama Redianto alias Yudi (41) salah seorang otak pembunuhan dan M. Ilyas sebagai eksekutor.
Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir, hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian (buron).
Dalam pengakuannya, tersangka Yudi mengaku mendapat ide dari Acik (DPO) yang merupakan pamannya sendiri untuk membunuh korban.
Saran itu didapat ketika ia berkeluh kesah terus saja ditagih hutan oleh korban.
• DPO Pelaku Begal di Palembang Ditangkap, Aksi Terakhirnya di Jembatan Musi IV saat Siang Bolong
"Ah cik, saya tidak pernah berbuat seperti itu (membunuh), tidak paham. Terus dia (Acik) bilang sudahlah itu jadi urusan saya," ujarnya dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (2/12/2019).
Kemudian dari rekonsiliasi diketahui bahwa sebelum dibunuh, korban diberi air mineral berisi obat bius oleh tersangka Yudi ketika berada di dalam mobil.
Kemudian terdakwa Ilyas mendapat tugas untuk menjerat leher korban dari belakang yang saat itu telah dalam kondisi tak sadarkan diri.
Setelah yakin sudah tidak bernyawa, tubuh korban kemudian dibawa ke TPU Kandang Kawat.
Sedangkan tersangka Ilyas diturunkan di kawasan jalan Aryodila.
Kemudian setibanya di kandang kawat, Nopi bersama Amir yang juga masih DPO, mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil.
Mereka menggotong jenazah korban ke dalam TPU kandang kawat dan meninggalkan tersangka Yudi di dalam mobil.
"Saya tidak ikut kubur," ujar Yudi yang mengaku tidak ikut dalam proses penguburan dan pengecoran korban di TPU Kandang Kawat.
Kini Yudi dan Ilyas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.