Berita Palembang

Otak Kejahatan dan Eksekutor Pembunuh PNS yang Mayatnya Dicor Dihukum Seumur Hidup Penjara

Mgs Yudi Thama Redianto (41), otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2/2020). Keduanya divonis penjara seumur hidup. 

Saran itu didapat ketika ia berkeluh kesah terus saja ditagih hutan oleh korban.

DPO Pelaku Begal di Palembang Ditangkap, Aksi Terakhirnya di Jembatan Musi IV saat Siang Bolong

"Ah cik, saya tidak pernah berbuat seperti itu (membunuh), tidak paham. Terus dia (Acik) bilang sudahlah itu jadi urusan saya," ujarnya dalam rekonstruksi yang digelar, Senin (2/12/2019).

Kemudian dari rekonsiliasi diketahui bahwa sebelum dibunuh, korban diberi air mineral berisi obat bius oleh tersangka Yudi ketika berada di dalam mobil.

Kemudian terdakwa Ilyas mendapat tugas untuk menjerat leher korban dari belakang yang saat itu telah dalam kondisi tak sadarkan diri.

Setelah yakin sudah tidak bernyawa, tubuh korban kemudian dibawa ke TPU Kandang Kawat.

Sedangkan tersangka Ilyas diturunkan di kawasan jalan Aryodila.

Kemudian setibanya di kandang kawat, Nopi bersama Amir yang juga masih DPO, mengeluarkan jenazah korban dari dalam mobil.

Mereka menggotong jenazah korban ke dalam TPU kandang kawat dan meninggalkan tersangka Yudi di dalam mobil.

"Saya tidak ikut kubur," ujar Yudi yang mengaku tidak ikut dalam proses penguburan dan pengecoran korban di TPU Kandang Kawat.

Kini Yudi dan Ilyas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved